Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan PPKM Baru, Kemenkes Izinkan Rapid Antigen Jadi Acuan Tracing

Kompas.com - 25/07/2021, 13:05 WIB
Ellyvon Pranita,
Bestari Kumala Dewi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Dalam upaya pengetatan testing dan tracing, Kementerian Kesehatan memperbolehkan pemerintah daerah menggunakan hasil pemeriksaan test Rapid Antigen (RDT-Ag) sebagai diagnosa.

Hal ini disampaikan oleh Plt Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Maxi Rein Rondonuwu, dalam keterangan tertulisnya yang diterima Kompas.com, Sabtu (24/7/2021).

Kementerian Kesehatan menginstruksikan kepada Kepala Dinas Kesehatan baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia, agar meningkatkan testing dan tracing di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Baca juga: Testing Covid-19 Sempat Berkurang, Epidemiolog: Seharusnya Sejuta Per Hari untuk Tekan Angka Kematian

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor : H.K.02.02/II/1918 /2021 tentang Percepatan Pemeriksaan dan Pelacakan Dalam Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang ditetapkan pada tanggal 23 Juli 2021.

“Surat edaran ini dimaksudkan untuk percepatan penanggulangan pandemi pada masa PPKM melalui penguatan pilar deteksi dengan pelaksanaan peningkatan jumlah pemeriksaan dan pelacakan kontak,” kata Maxi.

Dalam aturan tersebut dijelaskan juga, bahwa daerah yang masuk kategori PPKM level 3 dan 4 diperbolehkan menggunakan hasil pemeriksaan test Rapid Antigen (RDT-Ag) sebagai diagnosa untuk pelacakan kontak erat maupun suspek.

Hasil RDT-Ag ini juga bisa dipakai sebagai data dukung dalam pengajuan klaim Covid-19.

Penggunaan RDT Antigen diutamakan bagi daerah yang alat diagnosisnya terbatas, sehingga hasilnya bisa diketahui lebih cepat dan tes dapat dilakukan secara masif sehingga dapat mempercepat tracing.

Seseorang yang teridentifikasi sebagai kontak erat, baik yang bergejala maupun tidak bergejala, diwajibkan mengikuti pemeriksaan entry dan exit test.

Apabila pemeriksaan RDT-Ag di hari pertama hasilnya negatif, dilanjutkan dengan test swab PCR pada hari kelima (exit test).

Bagi daerah yang tidak ada fasilitas lab PCR, pelaksanaan exit test bisa menggunakan RDT-Ag.

“Untuk meningkatkan pelacakan kontak, seluruh orang yang tinggal serumah dan bekerja di ruangan yang sama dianggap kontak erat, serta wajib dilakukan pemeriksaan (entry test) dan karantina,” ujarnya.

Baca juga: Waktu Terbaik untuk Tes PCR Menurut Dokter

Ilustrasi virus coronaSHUTTERSTOCK Ilustrasi virus corona

Selain mengidentifkasi seluruh orang yang memiliki riwayat interaksi langsung dengan kasus positif, pelacakan kontak erat juga akan diidentifikasi dari orang-orang yang satu perjalanan, satu kegiatan keagamaan atau sosial (seperti takziah, pengajian, kebaktian, pernikahan), dan riwayat makan bersama.

Jika dalam proses pelacakan ditemukan kasus terkonfirmasi positif Covid-19, maka pasien dengan gejala ringan dan tidak bergejala akan langsung diisolasi di tempat isolasi terpusat yang telah disediakan.

Sementara, pasien gejala sedang dan berat akan dibawa ke fasyankes untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut.

Baca juga: Bagaimana Cara Tes Covid-19 dengan Swab Antigen yang Tepat?

Apa itu Rapid tes antigen (RDT-Ag)?

Rapid test antigen sering pula disebut dengan swab antigen. Tes ini dinilai lebih akurat dibandingkan tes antibodi, karena dapat mengidentifikasi virus dalam sekresi hidung dan tenggorokan.

Rapid test antigen memerlukan spesimen swab orofaring atau swab nasofaring. Sementara rapid test antibodi menggunakan sampel darah. Pemeriksaannya dapat dilakukan di tempat yang mempunyai fasilitas biosafety cabinet.

Rapid test antigen dapat digunakan dalam mendeteksi kasus orang dalam pemantauan (ODP) dan pasien dalam pengawasan (PDP) pada wilayah yang tak mempunyai fasilitas pemeriksaan Reverse Transcriptase-Polumerase Chain Reaction (RT-PCR).

Pada dasarnya, rapid test antigen hanya sebagai screening awal, yang hasilnya harus tetap dikonfirmasi dengan test RT-PCR.

Namun, pada kebijakan PPKM yang baru ini, hasil positif tes rapid antigen diperbolehkan sebagai acuan untuk melakukan penelusuran kontak erat dengan orang sekitar pasien tersebut.

Tes antigen juga disebut dapat mendeteksi protein virus corona saat virus di tubuh seseorang berada di tingkat paling menular.

Baca juga: Selesai Isolasi Mandiri, Apakah Perlu Tes Swab PCR Lagi?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com