Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Vaksin Nusantara Pengembangan Harus Sesuai Kaidah Ilmiah dan Medis, Ini Kata Ahli

Kompas.com - 24/03/2021, 16:30 WIB
Holy Kartika Nurwigati Sumartiningtyas

Penulis

KOMPAS.com- Pengembangan Vaksin Nusantara, kandidat vaksin Covid-19 Indonesia, saat ini tengah dihentikan sementara, namun Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meminta untuk dilanjutkan.

Tim peneliti telah mengajukan surat permohonan kepada Kementerian Kesehatan (Kemenkes), untuk menghentikan pengembangan dari vaksin Nusantara ini.

Alasannya, agar melengkapi dokumen persyaratan kepada Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), sehingga proses uji klinis fase II segera dapat dilanjutkan.

Pengembangan Vaksin Nusantara dihentikan turut mengundang reaksi para wakil rakyat. DPR mendesak agar penelitian vaksin Covid-19 Indonesia ini dapat dilanjutkan.

Baca juga: Vaksin Nusantara Diklaim Cocok untuk Komorbid, Ahli Pertanyakan Data

 

Seperti diberitakan Kompas.com, Rabu (24/3/2021), Wakil Ketua Komisi IX DPR Ansory Siregar mendesak BPOM untuk mengeluarkan izin Persetujuan Pelaksanaan Uji Klinis tahap II (PPUK) untuk Vaksin Nusantara.

Menurut Ansory, hal tersebut tertuang dalam kesimpulan rapat kerja antara Komisi IX dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), BPOM dan Kemenristek/BRIn pada 10 Maret 2021.

"Mendesak BPOM RI untuk segera mengeluarkan PPUK tahap II bagi kandidat Vaksin Nusantara agar penelitian dapat dituntaskan," kata Ansory dalam rapat Paripurna DPR ke-15 Masa Persidangan IV, Selasa (23/3/2021).

Menanggapi hal itu, peneliti dari Akademi Ilmuwan Muda Indonesia (AIMI), Dr. Berry Juliandi S.Si, M.Si mengatakan bahwa aturan pengembangan vaksin sangat ketat.

Oleh sebab itu, kata Berry, dalam hal ini pengembangan Vaksin Nusantara, sangat penting untuk tetap berpegang pada kaidah-kaidah pengembangan vaksin yang ada.

Baca juga: Vaksin Nusantara Terawan Berbasis Sel Dendritik, Apa Bedanya dengan Vaksin Lain?

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com