Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Vaksin Nusantara Pengembangan Harus Sesuai Kaidah Ilmiah dan Medis, Ini Kata Ahli

KOMPAS.com- Pengembangan Vaksin Nusantara, kandidat vaksin Covid-19 Indonesia, saat ini tengah dihentikan sementara, namun Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meminta untuk dilanjutkan.

Tim peneliti telah mengajukan surat permohonan kepada Kementerian Kesehatan (Kemenkes), untuk menghentikan pengembangan dari vaksin Nusantara ini.

Alasannya, agar melengkapi dokumen persyaratan kepada Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), sehingga proses uji klinis fase II segera dapat dilanjutkan.

Pengembangan Vaksin Nusantara dihentikan turut mengundang reaksi para wakil rakyat. DPR mendesak agar penelitian vaksin Covid-19 Indonesia ini dapat dilanjutkan.

Seperti diberitakan Kompas.com, Rabu (24/3/2021), Wakil Ketua Komisi IX DPR Ansory Siregar mendesak BPOM untuk mengeluarkan izin Persetujuan Pelaksanaan Uji Klinis tahap II (PPUK) untuk Vaksin Nusantara.

Menurut Ansory, hal tersebut tertuang dalam kesimpulan rapat kerja antara Komisi IX dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), BPOM dan Kemenristek/BRIn pada 10 Maret 2021.

"Mendesak BPOM RI untuk segera mengeluarkan PPUK tahap II bagi kandidat Vaksin Nusantara agar penelitian dapat dituntaskan," kata Ansory dalam rapat Paripurna DPR ke-15 Masa Persidangan IV, Selasa (23/3/2021).

Menanggapi hal itu, peneliti dari Akademi Ilmuwan Muda Indonesia (AIMI), Dr. Berry Juliandi S.Si, M.Si mengatakan bahwa aturan pengembangan vaksin sangat ketat.

Oleh sebab itu, kata Berry, dalam hal ini pengembangan Vaksin Nusantara, sangat penting untuk tetap berpegang pada kaidah-kaidah pengembangan vaksin yang ada.

"Karena penggunaan vaksin itu terkait nyawa dan kesehatan manusia. Jadi pengembangannya sangat ketat aturannya," kata Berry saat dihubungi Kompas.com, Rabu (24/3/2021).

Berry menjelaskan pengembangan vaksin Covid-19 haruslah sesuai dengan kaidah ilmiah, maupun kaidah medis.

"Jadi aturan-aturan itu dibuat justru untuk melindungi, bukan untuk menghalangi (pengembangan vaksin dalam negeri)," jelas Berry.

Sebelumnya, Kepala BPOM RI Penny Lukito menjelaskan bahwa penelitian Vaksin Nusantara dinilai tak sesuai dengan kaidah medis.

Salah satunya terdapat perbedaan lokasi penelitian dengan pihak sebelumnnya yang mengajukan diri sebagai komite etik.

"Pemenuhan kaidah good clinical practice juga tidak dilaksanakan dalam penelitian ini. Komite etik dari RSPAD Gatot Subroto, tapi pelaksanaan penelitian ada di RS dr Kariadi," kata Penny dalam rapat kerja dengan Komisi IX, pada Rabu (10/3/2021) lalu.

Menurut Penny, setiap tim peneliti harus memiliki komite etik di tempat pelaksanaan yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan dan keselamatan subjek penelitian.

Berry menilai langkah BPOM menghentikan pengembangan Vaksin Nusantara sudah tepat, dan diharapkan agar penelitian dapat dilanjutkan, maka persyaratan dari vaksin tersebut perlu dipenuhi.

"Lengkapi dan penuhi (syarat pengembangan Vaksin Nusantara). Pasti diizinkan kalau sesuai kaidah ilmiah dan kaidah medis," kata Berry.

https://www.kompas.com/sains/read/2021/03/24/163000623/vaksin-nusantara-pengembangan-harus-sesuai-kaidah-ilmiah-dan-medis-ini

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke