Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
BRIN
Badan Riset dan Inovasi Nasional

Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) adalah lembaga pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden Republik Indonesia. BRIN memiliki tugas menjalankan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi yang terintegrasi.

Penegakan Kedaulatan Bangsa Indonesia sebagai Pemilik Sumber Daya Genetik

Kompas.com - 23/03/2021, 11:05 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

 

Payung hukum yang kuat melalui Pasal 26 Undang-undang Paten, yang didukung infrastruktur tempat deposit mikroorganisme yang memadai perlu ditindaklanjuti dengan ketentuan teknis untuk dapat menerapkan Pasal 26 secara baik.

Di antaranya seperti pengaturan institusi yang akan mengelola pembagian hasil ekonomi atas pemanfaatan mikroorganisme yang telah dipatenkan dan komersial dan teknis pengelolaan hasil ekonomi dari sumber daya genetik.

Selain itu, pembentukan semacam konsorsium antar institusi yang karena kompetensi, tugas dan fungsinya dapat saling terkait dan sinergi, untuk mewujudkan implementasi pasal ini serta penyusunan pedoman untuk pembaharuan substansi kesepakatan kerjasama penelitian termasuk Material Transfer Agreement.

Baca juga: Mutasi Genetik Ini Penyebab Ada Orang yang Tahan Suhu Dingin

Perjanjian kerjasama penelitian dan Material Transfer Agreement sudah saatnya mengacu dan menerapkan Pasal 26, untuk memperkuat kedudukan negara sebagai pemilik sumber daya genetik serta hak-hak yang melekat.

Hak tersebut, yaitu hak untuk diakui sebagai pemilik sumber daya genetik serta hak memperoleh manfaat secara ekonomi atas pemanfatan sumber daya genetik secara adil dan seimbang.

Pengelolaan secara baik dan profesional manfaat ekonomi ini dapat digunakan untuk biaya mengelola institusi deposit mikroorganisme sehingga tidak membebani APBN, meningkatkan kuantitas dan kualitas database penyimpanan mikroorganisme, membiayai penelitian dan pengembangan, bahkan dapat menjadi salah satu sumber pemasukan negara.

Manfaat lain dari penerapan Pasal 26 adalah mencegah adanya pencurian, pelanggaran atau penyalahgunaan atas sumber daya genetik.

Dengan demikian, implementasi Pasal 26, Undang-Undang Paten mampu memberikan kepastian dan perlindungan hukum dalam rangka penegakan kedaulatan bangsa Indonesia sebagai pemilik sumber daya genetik.

Ferianto, S.Si. M.H.

Peneliti pada Pusat Penelitian Kebijakan dan Manajemen Ilmu Pengetahuan, Teknologi dan Inovasi - Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com