Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Divaksin, Ahli: Laporkan Jika Ada Efek Samping Paska Divaksin Covid-19

Kompas.com - 13/01/2021, 18:30 WIB
Ellyvon Pranita,
Bestari Kumala Dewi

Tim Redaksi

Efek samping vaksin Covid-19

Jika terjadi keluhan efek samping paska disuntikkan vaksin Covid-19 CoronaVac, maka efek samping yang muncul masuk dalam kategori ringan hingga sedang.

"Secara keseluruhan (uji klinik di Bandung) menunjukkan, vaksin Covid-19 CoronaVac aman dengan kejadian efek samping yang ditimbulkan bersifat ringan hingga sedang," tegas Kepala Badan POM Penny K Lukito di kesempatan yang sama.

Efek samping vaksin Covid-19 CoronaVac dari Sinovac, yang termasuk dalam kategori ringan hingga sedang ini adalah efek samping lokal atau di sekitar area suntik vaksin, seperti berikut:

- Nyeri

- Iritasi 

- Pembengkakan

- Nyeri otot

- Demam

"Frekuensi efek samping dengan derajat berat, seperti sakit kepala, gangguan di kulit atau diare yang dilaporkan hanya sekitar 0,1 sampai dengan 1 persen," kata dia.

Penny menegaskan bahwa efek-efek samping yang telah disebutkan itu merupakan efek samping yang tidak berbahaya dan dapat pulih.

Baca juga: Efikasi Vaksin Covid-19, Ini Faktor yang Memengaruhi Nilainya

Jika terjadi KIPI pasca vaksinasi, apa yang bisa dilakukan?

Mengenai kemungkinan kondisi KIPI terjadi di masyarakat, Anggota Tim Komite Nasional (Komnas) Penilai Obat yang sekaligus Epidemiolog, dr Jarir At Thobari PhD angkat bicara.

Ia mengatakan, meskipun vaksin Covid-19 telah dinyatakan aman dan efektif berdasarkan hasil analisis uji klinik fase 3 di Bandung dan di negara Turki, serta Brazil, pengawasan terhadap program pemberian vaksinasi kepada masyarakat tidak akan berhenti, hanya karena telah dikeluarkannya izin penggunaan darurat atau Emergency Use Authorhization (EUA).

Selama program vaksinasi Covid-19 berjalan, pihak-pihak berwenang bersama dengan Badan POM akan terus mengevaluasi perkembangan yang terjadi di masyarakat sebagai dampak vaksinasi yang dilakukan.

"Apabila seseorang sudah divaksin, kemudian ada efek samping (KIPI), itu bisa dilaporkan pada fasilitas pelayanan kesehatan di mana dia diberikan vaksin," kata Jarir.

Lalu, nanti pihak pelayanan kesehatan, seharusnya akan melaporkan kepada komite penilaian obat di daerah, untuk berikutnya akan dilaporkan kembali ke Komite Nasional Penilai Obat ini.

"Tapi saya kira proses itu akan berjalan kalau muncul kejadian-kejadian yang serius dari imunisasi itu, kalau misalnya kejadiannya ringan mungkin dilakukan pertolongan pertama setempat atau ditunggu sebentar, untuk dilihat lagi apa yang terjadi," ujarnya.

Baca juga: BPOM: Efek Samping Vaksin Covid-19 CoronaVac Bersifat Ringan hingga Sedang

Umumnya, partisipan yang menerima vaksin, akan diminta menunggu terlebih dahulu, minimal 30 menit untuk mengetahui apakah dosis vaksin yang disuntikkan menimbulkan efek samping atau tidak. 

"Efek samping dari pelaksanaan uji klinik dalam 30 menit hilang, dan sebagian ditunggu sebentar  untuk gejala ringan," ucap dia.

Namun, jika nanti ada kondisi gejala ringan tak kunjung membaik dan justru menjadi semakin berat, maka bisa dilaporkan, termasuk ke Badan POM.

Hasil pelaporan tersebut akan membantu banyak pihak, terutama pemangku kebijakan untuk mengambil tindakan atau keputusan seperti apa ke depannya.

"Jadi masyarakat yang nanti merasa mengalami KIPI setelah vaksin Covid-19, melapor saja ke pusat pelayanan kesehatan setempat dahulu," ujar Jarir.

Baca juga: Efikasi Vaksin Sinovac di Indonesia Lebih Rendah, Adakah Pengaruhnya?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com