Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Fitrianti
Mahasiswa Program Studi Magister Keperawatan

Mahasiswa Program Studi Magister Keperawatan, Peminatan Kepemimpinan dan Manajemen Keperawatan Fakultas Ilmu Keperawatan Universitas Indonesia

Telenursing, Solusi Pelayanan Keperawatan di Masa Pandemi

Kompas.com - 08/01/2021, 15:03 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Contoh penggunaan telenursing dalam pelayanan keperawatan yaitu melakukan triage kondisi pasien. Penggunaan telenursing dalam triage pasien merupakan bentuk dasar dari praktek telenursing yang dilakukan sehari-hari.

Ketika seseorang menelepon fasilitas kesehatan dan menjelaskan keluhan serta gejala yang dialami kepada seorang perawat, maka perawat akan memberikan saran apakah orang tersebut perlu mendatangi fasilitas kesehatan atau tidak.

Telenursing juga dapat digunakan untuk perawatan pasien pre dan post operasi yaitu pengkajian riwayat medis dan melengkapi data-data yang dibutuhkan untuk pengkajian sebelum tindakan operasi dilakukan serta pemberian edukasi dan monitoring kondisi pasien setelah tindakan operasi selesai dilakukan.

Penggunaan lain dari metode telenursing yang dapat dialkukan adalah memonitor kondisi pasien yang memiliki riwayat penyakit kronis secara jarak jauh dengan menggunakan perangkat bluetooth yang terhubung dengan monitoring tanda-tanda vital atau kadar glukosa darah ditubuh pasien.

Selain penggunaan pada situasi diatas, telenursing juga dapat digunakan untuk mengoordinasikan perawatan pasien kepada dokter spesialis, perawat spesialis, maupun para tenaga professional kesehatan yang lain dengan menggunakan video conference, sehingga pelayanan pasien lebih komprehensif dan terintegrasi.

Di masa pandemi COVID 19, telenursing dapat menjadi salah satu solusi pelayanan kesehatan yang aman bagi pasien.

Aspek legal telenursing perlu diatur secara terperinci agar menjamin pelayanan keperawatan yang diberikan sehingga perawat dan pasien dapat berinteraksi secara profesional dengan dipayungi oleh peraturan perundang-undangan yang jelas.

Hal yang perlu diatur dengan jelas dalam pratik telenursing adalah, pertama, siapakah perawat yang berwenang, tindakan keperawatan yang dapat dilakukan, kapan perawat akan berkonsultasi dengan tenaga kesehatan profesional lain terkait masalah kesehatan yang dialami pasien, serta bagaimana proses permintaan persetujuan dan pendokumentasian asuhan dalam melakukan proses telenursing.

Hal kedua yang perlu diatur secara jelas adalah aspek etik berupa privacy dan condentiality dalam praktik telenursing.

Regulasi dan kebijakan perlu dibuat untuk memastikan data terkait informasi kesehatan pasien dapat terjamin kerahasiaannya.

Hal lain yang juga dapat menimbulkan dilema etik dalam praktik telenursing adalah ketika perawat memutuskan masalah kesehatan yang terjadi pada pasien, tanpa melakukan pengkajian fisik secara langsung ke pasien.

Hal ini dapat menyebabkan kesalahan dalam menegakkan diagnosa keperawatan yang akan berakibat pada kurang tepatnya perencanaan dan intervensi keperawatan yang akan dilakukan, sehingga tujuan dari asuhan keperawatan terhadap pasien tidak tercapai.

Pemanfaatan teknologi dan informasi yang berkembang saat ini dapat menjadi solusi dalam menjawab kebutuhan masyarakat terkait konsultasi kepada tenaga kesehatan dimasa pandemi Covid-19.

PPNI sebagai organisasi profesi harus segera membuat aturan tentang praktek telenursing, sehingga pelaksanaannya memiliki payung hukum yang kuat, dapat berjalan optimal, pasien dapat berkonsultasi dengan aman, rantai penyebaran Covid-19 dapat dihentikan, dan terwujudnya peningkatan derajat kesehatan masyarakat.

Dan pada akhirnya, biarkan teknologi yang bekerja untuk Anda, sementara Anda (sebagai pasien) tetap di rumah ketika sakit, dan perawat tetap bekerja dari fasilitas pelayanan kesehatan. (*Fitrianti, Mahasiswa Program Studi Magister Keperawatan, Peminatan Kepemimpinan dan Manajemen Keperawatan Fakultas Ilmu Keperawatan Universitas Indonesia)

 

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com