Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Telenursing, Solusi Pelayanan Keperawatan di Masa Pandemi

BADAN Kesehatan Dunia atau World Health Organisation (WHO) telah menetapkan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) sebagai pandemi dunia pada bulan Maret 2020.

Tingginya kasus infeksi dan kematian akibat Covid-19 menyebabkan masyarakat takut untuk berkunjung ke rumah sakit, karena rumah sakit dianggap sebagai episentrum penyebaran Covid-19.

Masyarakat yang memiliki keluhan penyakit selain gejala Covid-19 menjadi ragu untuk mendatangi fasilitas kesehatan karena khawatir terinfeksi virus ini.

Perawat, sebagai profesi dengan jumlah terbesar dalam pelayanan kesehatan dituntut untuk mampu memberikan asuhan keperawatan yang aman dan berkualitas dimasa pandemi Covid-19 ini.

Salah satu solusi untuk menjawab kekhawatiran masyarakat terhadap resiko penularan Covid- 19 di pelayanan kesehatan adalah dengan pemanfaatan teknologi dan informasi dalam pelayanan kesehatan, yaitu konsultasi online dengan perawat atau telenursing.

Perkembangan telenursing sangat pesat di berbagai negara, karena terbukti dapat menjadi alat yang efisien dalam membantu mengatasi kendala geografis dan memberikan informasi tentang perawatan kesehatan kepada masyarakat (Souza-Junior et al., 2016).

Praktik telenursing memungkinkan perawat memberikan asuhan keperawatan kepada pasien tanpa mengharuskan perawat bertemu langsung dengan pasien sehingga dapat mengurangi penyebaran Covid-19 dari perawat ke pasien, ataupun sebaliknya.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 38 tahun 2014 tentang Keperawatan, Pasal 29 menyatakan beberapa tugas perawat adalah sebagai pemberi asuhan keperawatan, penyuluh dan konselor bagi pasien, serta sebagai pengelola pelayanan keperawatan.

Pelaksanaan tugas ini dapat dilakukan menggunakan metode telenursing. Aturan tentang telenursing di Indonesia belum diatur dengan jelas.

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 20 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Telemedicine Antar Fasilitas Pelayanan Kesehatan lebih menekankan tentang pemberian pelayanan kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan di daerah terpencil dan antar fasilitas kesehatan, bukan konsultasi individu pasien kepada tenaga kesehatan.

Hal inilah yang mendorong Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) untuk mengeluarkan peraturan Nomor 74 Tahun 2020 tentang Kewenangan Klinis dan Praktik Kedokteran melalui Telemedicine pada masa pandemi Covid-19 di Indonesia untuk menjadi acuan bagi tenaga medis dalam praktek pelayanan telemedicine di fasilitas pelayanan Kesehatan.

Sementara aturan rinci tentang telenursing belum dikeluarkan oleh Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) sebagai organisasi profesi yang menaungi perawat sehingga masih terkendala dalam aplikasi pelaksanaannya.

Bagian dari Telehealth

Telenursing merupakan bagian dari telehealth, yaitu pemberian pelayanan kesehatan oleh perawat ketika jarak menjadi hambatan dalam pemberian pelayanan kesehatan dengan menggunakan teknologi informasi dan komunikasi seperti telepon, konferensi video, dan sistem monitoring jarak jauh untuk mendapatkan informasi yang valid sehingga dapat menegakkan diagnosa, melakukan intervensi dan mencegah penyakit atau kecelakaan, penelitian dan evaluasi, serta untuk pendidikan berkelanjutan bagi pemberi pelayanan kesehatan yang bertujuan untuk meningkatkan kesehatan individu dan komunitas (World Health Organization, 2010).

Manfaat telenursing dalam asuhan keperawatan pasien yaitu memberikan pendidikan kesehatan dan mengubah perilaku kesehatan pasien; menguatkan dan mendukung pasien dalam proses pembuatan keputusan terhadap program perencanaan perawatan pasien yang akan dilakukan sehingga dapat meningkatkan hasil dari intervensi yang telah dilakukan serta menurunkan komplikasi terhadap penyakit kronik yang diderita; memberikan dukungan kepada pasien dalam menghadapi masalah-masalah yang berkaitan dengan penyakit kronik yang diderita seperti kelemahan, ketidakmampuan fisik, kecemasan yang menetap, ketidakpuasan terhadap kondisi yang dialami, ketakutan akan kematian, dan periode kekambuhan penyakit yang sering; serta lebih ekonomis karena memangkas waktu dan biaya yang dikeluarkan jika pasien atau perawat harus bertemu secara langsung (Ghoulami-Shilsari & Esmaeilpour Bandboni, 2019).

Contoh penggunaan telenursing dalam pelayanan keperawatan yaitu melakukan triage kondisi pasien. Penggunaan telenursing dalam triage pasien merupakan bentuk dasar dari praktek telenursing yang dilakukan sehari-hari.

Ketika seseorang menelepon fasilitas kesehatan dan menjelaskan keluhan serta gejala yang dialami kepada seorang perawat, maka perawat akan memberikan saran apakah orang tersebut perlu mendatangi fasilitas kesehatan atau tidak.

Telenursing juga dapat digunakan untuk perawatan pasien pre dan post operasi yaitu pengkajian riwayat medis dan melengkapi data-data yang dibutuhkan untuk pengkajian sebelum tindakan operasi dilakukan serta pemberian edukasi dan monitoring kondisi pasien setelah tindakan operasi selesai dilakukan.

Penggunaan lain dari metode telenursing yang dapat dialkukan adalah memonitor kondisi pasien yang memiliki riwayat penyakit kronis secara jarak jauh dengan menggunakan perangkat bluetooth yang terhubung dengan monitoring tanda-tanda vital atau kadar glukosa darah ditubuh pasien.

Selain penggunaan pada situasi diatas, telenursing juga dapat digunakan untuk mengoordinasikan perawatan pasien kepada dokter spesialis, perawat spesialis, maupun para tenaga professional kesehatan yang lain dengan menggunakan video conference, sehingga pelayanan pasien lebih komprehensif dan terintegrasi.

Di masa pandemi COVID 19, telenursing dapat menjadi salah satu solusi pelayanan kesehatan yang aman bagi pasien.

Aspek legal telenursing perlu diatur secara terperinci agar menjamin pelayanan keperawatan yang diberikan sehingga perawat dan pasien dapat berinteraksi secara profesional dengan dipayungi oleh peraturan perundang-undangan yang jelas.

Hal yang perlu diatur dengan jelas dalam pratik telenursing adalah, pertama, siapakah perawat yang berwenang, tindakan keperawatan yang dapat dilakukan, kapan perawat akan berkonsultasi dengan tenaga kesehatan profesional lain terkait masalah kesehatan yang dialami pasien, serta bagaimana proses permintaan persetujuan dan pendokumentasian asuhan dalam melakukan proses telenursing.

Hal kedua yang perlu diatur secara jelas adalah aspek etik berupa privacy dan condentiality dalam praktik telenursing.

Regulasi dan kebijakan perlu dibuat untuk memastikan data terkait informasi kesehatan pasien dapat terjamin kerahasiaannya.

Hal lain yang juga dapat menimbulkan dilema etik dalam praktik telenursing adalah ketika perawat memutuskan masalah kesehatan yang terjadi pada pasien, tanpa melakukan pengkajian fisik secara langsung ke pasien.

Hal ini dapat menyebabkan kesalahan dalam menegakkan diagnosa keperawatan yang akan berakibat pada kurang tepatnya perencanaan dan intervensi keperawatan yang akan dilakukan, sehingga tujuan dari asuhan keperawatan terhadap pasien tidak tercapai.

Pemanfaatan teknologi dan informasi yang berkembang saat ini dapat menjadi solusi dalam menjawab kebutuhan masyarakat terkait konsultasi kepada tenaga kesehatan dimasa pandemi Covid-19.

PPNI sebagai organisasi profesi harus segera membuat aturan tentang praktek telenursing, sehingga pelaksanaannya memiliki payung hukum yang kuat, dapat berjalan optimal, pasien dapat berkonsultasi dengan aman, rantai penyebaran Covid-19 dapat dihentikan, dan terwujudnya peningkatan derajat kesehatan masyarakat.

Dan pada akhirnya, biarkan teknologi yang bekerja untuk Anda, sementara Anda (sebagai pasien) tetap di rumah ketika sakit, dan perawat tetap bekerja dari fasilitas pelayanan kesehatan. (*Fitrianti, Mahasiswa Program Studi Magister Keperawatan, Peminatan Kepemimpinan dan Manajemen Keperawatan Fakultas Ilmu Keperawatan Universitas Indonesia)

Referensi:
Ghoulami-Shilsari, F., & Esmaeilpour Bandboni, M. (2019). Tele-Nursing in Chronic Disease Care: A Systematic Review. Jundishapur Journal of Chronic Disease Care, In Press(In Press). https://doi.org/10.5812/jjcdc.84379

https://covid19.go.id/berita/penambahan-pasien-sembuh-melebihi-pasien-terkonfirmasi-positif diakses pada tanggal 27 Desember 2020 pukul 12.10 WIB

https://covid19.who.int. diakses pada tanggal 27 Desember 2020 pukul 12.00 WIB

Konsil Kedokteran Indonesia (KKI). Peraturan Nomor 74 Tahun 2020 tentang Kewenangan Klinis dan Praktik Kedokteran melalui Telemedicine pada masa pandemi COVID 19 di Indonesia.

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 20 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Telemedicine Antar Fasilitas Pelayanan Kesehatan.

Souza-Junior, V. D., Mendes, I. A. C., Mazzo, A., & Godoy, S. (2016). Application of telenursing in nursing practice: An integrative literature review. Applied Nursing Research, 29, 254–260. https://doi.org/10.1016/j.apnr.2015.05.005

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 38 tahun 2014 tentang Keperawatan.

World Health Organization. (2010). 2010 Opportunities and developments Report on the second global survey on eHealth Global Observatory for eHealth series-Volume 2 TELEMEDICINE in Member States.

https://www.kompas.com/sains/read/2021/01/08/150334123/telenursing-solusi-pelayanan-keperawatan-di-masa-pandemi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke