Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Hermudananto
Dosen

Dosen Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada | PhD Student School of Natural Resources and Environment University of Florida

Kerusakan Hutan Belum Berhenti selama Pandemi

Kompas.com - 20/07/2020, 17:21 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

 

Sebuah catatan di balik keberhasilan moratorium kehutanan Indonesia.

INDONESIA dapat berbangga atas keberhasilan pengurangan emisi gas rumah kaca dari deforestasi dan degradasi hutan melalui kerjasama dengan pemerintah Norwegia yang dimulai sepuluh tahun silam.

Namun, di sisi lain, Indonesia masih dinobatkan sebagai negara dengan pengurangan tutupan pohon hutan hujan tropis terbesar ketiga di dunia berdasarkan analisis UN Environment Programme World Conservation Monitoring Centre dalam laporan FAO “The State of the World's Forests 2020” belum lama ini.

Setidaknya dalam waktu dekat ini, Norwegia akan melakukan pembayaran berbasis hasil (Result Based Payement) sebesar 56 juta dollar AS (sekitar seperduabelas anggaran Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan/KLHK tahun 2020) atas implementasi REDD+ (Reduction of Emissions from Deforestation and Forest Degradation) yang telah dapat menurunkan emisi sebanyak 11,2 juta ton CO2eq selama periode 2016-2017.

Baca juga: Dapat 56 Juta Dollar AS dari Norwegia, Benarkah Emisi Karbon Indonesia Dikatakan Turun?

Namun, Forest Watch Indonesia (FWI) pun mencatat laju kehilangan tutupan hutan periode 2013-2017 mencapai rata-rata 1,47 juta hektare per tahunnya.

Kalimantan dan Sumatra yang mendominasi (>50 persen dari luas total deforestasi) dengan proyeksi tren kehilangan hutan yang akan bergeser ke arah Indonesia Timur sekitar 245 ribu Ha/tahun pada periode 2017-2034.

Salah satunya penyebab kerusakan hutan yaitu akibat penebangan hutan secara ilegal (Illegal logging) yang masih menjadi isu global yang cukup persisten (FAO, 2020).

Tantangan kehutanan dunia di tengah pandemi Covid-19

Laju jumlah kasus virus corona di Indonesia sejak awal Maret 2020 hingga saat ini belum menunjukkan adanya tanda penurunan. Begitu juga sepertinya dengan laju kerusakan hutan yang cukup mengkhawatirkan.

Hingga pertengahan Juli 2020, sudah 80.00an kasus positif corona di Indonesia di mana hampir 4.000an di antaranya meninggal dunia. Kesulitan ekonomi selama hampir lima bulan terakhir ini dirasakan oleh hampir semua kalangan, tidak terkecuali yang juga berdampak pada kerusakan hutan.

Sebagai contoh Brasil, negara dengan luasan hutan sekaligus jumlah kasus virus corona terbesar kedua di dunia ini.

Brasil kehilangan setidaknya lebih dari 300.000 ha akibat penggundulan hutan Amazon dalam semester pertama tahun 2020 ini menurut catatan National Institute for Space Research (INPE) Brasil.

Baca juga: RI Dapat Rp 812 Miliar dari Norwegia karena Hal Ini...

Senada dengan analisis organisasi lingkungan, Conservation International, yang melaporkan peningkatan deforestasi hampir di seluruh dunia di tengah pandemi, seperti perburuan, penyelundupan binatang liar, pembalakan dan pertambangan liar.

Setidaknya ada dua faktor utama yang mendukung kerusakan hutan dalam masa sekarang ini, yaitu:

(i) adanya kebijakan karantina wilayah atau lockdown yang juga menyebabkan menurunnya pengawasan hutan atau pun jumlah petugas pemerintah; dan,

(ii) tekanan ekonomi dari masyarakat yang secara langsung atau tidak langsung dipaksa untuk bergantung pada alam dalam hal makanan ataupun pendapatan.

Belum lagi ditambah potensi kebakaran hutan dan lahan selama musim kemarau atau panas yang sedang berlangsung sekarang ini yang hampir setiap tahunnya menjadi langganan dalam berkontribusi terhadap kerusakan hutan.

Bagaimana dengan Indonesia?

Dari catatan penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan KLHK dalam websitenya (http://gakkum.menlhk.go.id/) selama masa pandemi COVID-19 (Maret sampai dengan tulisan ini dibuat di pertengahan Juli 2020) terjadi gangguan kerusakan hutan mulai dari wilayah Indonesia bagian timur, Papua, hingga ke wilayah Indonesia bagian barat, Sumatra.

Penebangan pohon secara ilegal menjadi kasus yang paling dominan terjadi di kawasan hutan, selain kasus lainnya seperti penambangan ilegal (misalnya, timah, batubara, emas) dan juga perdagangan satwa dilindungi (misalnya, burung cucak hijau, burung pleci, surili, lutung jawa) secara daring.

Baca juga: Dapat 56 Juta Dollar AS dari Norwegia atas Penurunan Emisi, Ini Pesan untuk Pemerintah

Bahkan, Alison Hoare, peneliti senior Chatham House, pernah mengungkapkan bahwa pada tahun 2013 setidaknya setengah dari perdagangan kayu ilegal global berasal dari Indonesia.

Meskipun banyak kasus penebangan kayu ilegal di Indonesia tertangkap dengan bukti sitaan berupa kayu gelondongan atau olahan. Namun, kayu tersebut tidak dapat dikembalikan menjadi pohon hidup berdiri di dalam hutan yang notabene mampu menyerap dan menyimpan karbondioksida (CO2).

Pohon hidup ini dapat berkontribusi pada target penurunan emisi Indonesia sebesar 29 persen hingga 41 persen pada tahun 2030 sesuai komitmen perubahan iklim dalam Nationally Determined Contribution (NDC).

Situasi tersebut menunjukkan bahwa kerusakan hutan di Indonesia belum berhenti di tengah pandemi virus corona ini.

Ada kekhawatiran lain, situasi ini berpotensi memunculkan penyakit-penyakit baru ke depannya terkait satwa (zoonotic) akibat perubahan lingkungan atau gangguan ekologi karena aktivitas manusia.

Merujuk pada hasil penelitian Laura Bloomfield dari Standford Amerika Serikat tahun 2020, menyebutkan bahwa kombinasi dari perubahan lingkungan, seperti deforestasi, dan kemiskinan dapat memicu api pandemi global.

Langkah bijak ke depan

Perlu diingat kembali bahwa hutan yang sehat dapat memainkan peran penting dalam membangun ekonomi dan masyarakat yang tangguh di kala menghadapi pandemi, perubahan iklim, dan tantangan global lainnya.

Baca juga: Pemerintah Norwegia Bayar 56 Juta Dollar AS kepada Indonesia untuk Emisi yang Turun

Termasuk juga mengurangi risiko pandemi di masa depan, sehingga kerusakan hutan perlu kita cegah bersama-sama, melalui:

(i) Peningkatan upaya pencegahan dan penegakan hukum kehutanan serta sistem tata kelola, termasuk melalui penguatan otoritas hutan nasional, dan memperkuat langkah-langkah untuk mencegah dan memberantas pembalakan liar dan perdagangan ilegal satwa liar perlu terus dilakukan;

(ii) Membangun program pemulihan pasca Covid-19 untuk meningkatkan mata pencaharian dan membangun ketahanan masyarakat yang bergantung pada hutan khususnya.

Termasuk di dalamnya mempromosikan upaya untuk menghentikan deforestasi, mencegah degradasi hutan, dan meningkatkan kawasan hutan melalui investasi dalam kegiatan yang berhubungan dengan kehutanan sebagai bagian dari paket stimulus pemulihan ekonomi Covid-19, seperti penghijauan, reboisasi, konservasi, perlindungan daerah aliran sungai, agroforestri dan pekerjaan kehutanan perkotaan. (Hermudananto | Dosen Universitas Gadjah Mada | PhD Student School of Natural Resources and Environment University of Florida)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com