KOMPAS.com - Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang pedoman terbaru pencegahan dan pengendalian penyakit Covid-19 di Indonesia.
Dalam Keputusan Menteri yang ditandatangani pada Senin, 13 Juli 2020, Terawan mengganti istilah orang dalam pemantauan (ODP), pasien dalam pengawasan (PDP), dan orang tanpa gejala (OTG) dengan sejumlah definisi baru.
Dikutip dari lembaran Kepmenkes tersebut, Selasa (14/7/2020), ODP berubah istilahnya menjadi Kontak Erat. PDP menjadi Kasus Suspek. OTG menjadi Kasus Konfirmasi Tanpa Gejala (Asimptomatik).
Hal ini tertuang dalam bab III berjudul Surveilans Epidemiologi.
Baca juga: CDC Memperkirakan, 40 Persen Pasien Covid-19 Tidak Menunjukkan Gejala
Menkes Terawan memaparkan tujuan surveilansnya dan definisi operasional surveilans epidemiologi.
Untuk diketahui, surveilans epidemiologi adalah kegiatan analisis secara sistematis dan terus menerus terhadap penyakit atau masalah-masalah kesehatan dan kondisi yang mempengaruhi terjadinya peningkatan dan penularan penyakit atau masalah-masalah kesehatan tersebut, agar dapat melakukan penanggulangan secara efektif dan efisien.
Setidaknya ada lima tujuan umum surveilans epidemiologi, antara lain:
Kemudian dalam bagian definisi operasional, Menkes Terawan mencantumkan beberapa istilah baru yang lain dari sebelumnya.
"Pada bagian ini, dijelaskan definisi operasional kasus Covid-19 yaitu Kasus Suspek, Kasus Probable, Kasus Konfirmasi, Kontak Erat, Pelaku Perjalanan, Discarded, Selesai Isolasi, dan Kematian," tulis pedoman baru tersebut.
"Untuk Kasus Suspek, Kasus Probable, Kasus Konfirmasi, Kontak Erat, istilah yang digunakan pada pedoman sebelumnya adalah Orang Dalam Pemantauan (ODP), Pasien Dalam Pengawasan (PDP), Orang Tanpa Gejala (OTG)."
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.