Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Istilah PDP, ODP, dan OTG Covid-19 Diubah, Ini Beda dengan Sebelumnya

Kompas.com - 14/07/2020, 12:29 WIB
Gloria Setyvani Putri

Penulis

KOMPAS.com - Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang pedoman terbaru pencegahan dan pengendalian penyakit Covid-19 di Indonesia.

Dalam Keputusan Menteri yang ditandatangani pada Senin, 13 Juli 2020, Terawan mengganti istilah orang dalam pemantauan (ODP), pasien dalam pengawasan (PDP), dan orang tanpa gejala (OTG) dengan sejumlah definisi baru.

Dikutip dari lembaran Kepmenkes tersebut, Selasa (14/7/2020), ODP berubah istilahnya menjadi Kontak Erat. PDP menjadi Kasus Suspek. OTG menjadi Kasus Konfirmasi Tanpa Gejala (Asimptomatik).

Hal ini tertuang dalam bab III berjudul Surveilans Epidemiologi.

Baca juga: CDC Memperkirakan, 40 Persen Pasien Covid-19 Tidak Menunjukkan Gejala

Menkes Terawan memaparkan tujuan surveilansnya dan definisi operasional surveilans epidemiologi.

Untuk diketahui, surveilans epidemiologi adalah kegiatan analisis secara sistematis dan terus menerus terhadap penyakit atau masalah-masalah kesehatan dan kondisi yang mempengaruhi terjadinya peningkatan dan penularan penyakit atau masalah-masalah kesehatan tersebut, agar dapat melakukan penanggulangan secara efektif dan efisien.

Setidaknya ada lima tujuan umum surveilans epidemiologi, antara lain:

  1. Memantau tren penularan Covid-19 pada tingkat nasional dan global.
  2. Melakukan deteksi cepat pada wilayah tanpa transmisi virus dan monitoring kasus pada wilayah dengan transmisi virus, termasuk pada populasi rentan.
  3. Memberikan informasi epidemiologi untuk melakukan penilaian risiko tingkat nasional, regional, dan global.
  4. Memberikan informasi epidemiologi sebagai acuan kesiapsiasiagaan dan respon penanggulangan.
  5. Melakukan evaluasi terhadap dampak pandemi pada sistem pelayanan kesehatan dan sosial.

Kemudian dalam bagian definisi operasional, Menkes Terawan mencantumkan beberapa istilah baru yang lain dari sebelumnya.

"Pada bagian ini, dijelaskan definisi operasional kasus Covid-19 yaitu Kasus Suspek, Kasus Probable, Kasus Konfirmasi, Kontak Erat, Pelaku Perjalanan, Discarded, Selesai Isolasi, dan Kematian," tulis pedoman baru tersebut.

"Untuk Kasus Suspek, Kasus Probable, Kasus Konfirmasi, Kontak Erat, istilah yang digunakan pada pedoman sebelumnya adalah Orang Dalam Pemantauan (ODP), Pasien Dalam Pengawasan (PDP), Orang Tanpa Gejala (OTG)."

Ilustrasi pasien corona, virus corona, Covid-19Shutterstock/Kobkit Chamchod Ilustrasi pasien corona, virus corona, Covid-19

Lantas, apa yang dimaksud kasus suspek, kasus probable, kasus konfirmasi, dan kontak erat? Apa bedanya dengan pedoman sebelumnya?

1. Kasus suspek

Orang yang tergolong kasus suspek minimal memenuhi satu dari tiga kriteri baru ini, yakni:

  • Orang dengan Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di negara atau wilayah Indonesia yang melaporkan transmisi lokal.
  • Orang dengan salah satu gejala atau tanda ISPA dan selama 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat kontak dengan kasus konfirmasi/probable Covid-19.
  • Orang dengan ISPA berat atau pneumonia berat yang membutuhkan perawatan di rumah sakit dan tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan.

Sebagai catatan, istilah Pasien dalam Pengawasan (PDP) diperkenalkan dengan istilah kasus suspek.

2. Kasus Probable

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com