Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Bagaimana Cara Menentukan Infeksi Omicron? Ini Penjelasan Kemenkes

Varian Omicron masuk dalam varian yang menjadi perhatian Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), bergabung dengan varian-varian sebelumnya seperti Alpha, Gamma, Beta, dan Delta.

Varian ini juga menjadi salah satu jenis virus corona yang ada di Indonesia. Sebelumnya, terdapat varian Delta yang telah memunculkan gelombang infeksi beberapa waktu lalu dan varian-varian lainnya.

Lantas, bagaimana cara menentukan infeksi Omicron?

Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menegaskan, pasien positif corona saat ini tidak langsung dianggap sebagai varian Omicron.

“Tidak langsung dianggap Omicron, tetap kita katakan Covid-19,” ujar Nadia saat dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu (5/2/2022).

Ia menjelaskan, untuk menentukan varian dari infeksi yang terjadi, akan dilihat pola distribusi dari sampling yang diambil.

“Sambil dilihat pola distribusi dari sampling yang diambil. Karena waktu pemeriksaan yang cukup lama (sekitar) lima hari sehingga memang setelah periode tertentu kita bisa melihat polanya adalah pola Omicron,” papar dia.

Untuk pemeriksaan sistem sampling dilakukan secara surveilans whole genome sequencing (WGS).

Nadia menegaskan, walaupun belum diketahui secara pasti jenis virusnya, seseorang yang dinyatakan positif Covid-19 tetap harus menjalankan isolasi.

Kriteria kasus WGS

Tidak semua kasus Covid-19 akan dilakukan pemeriksaan WGS. Pasalnya, terdapat beberapa kriteria kasus untuk pemeriksaan WGS yakni sebagai berikut:

1. Semua penderita konfirmasi dirawat di rumah sakit dengan gejala berat dan/atau meninggal dunia.

2. Hasil tracing dari kasus positif (kontak) yang:

a. Dirawat di rumah sakit dengan gejala klinis sakit berat atau meninggal dunia sesuai ketentuan dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/4842/2021 tentang Jejaring Laboratorium Surveilans Genom Virus SARS-CoV-2.

b. Kasus kluster pada kondisi khusus yaitu cluster dengan jumlah lebih dari 25 kasus maka jumlah sampel ditambah 3-5 sampel dari setiap kasus indeks.

3. Orang dengan riwayat infeksi dan infeksi ulang.

4. Orang yang berpartisipasi dalam uji coba vaksin dan/atau telah divaksinasi secara lengkap atau full dose.

5. Anak-anak dengan usia kurang dari 18 tahun pada daerah yang terjadi peningkatkan kasus pada anak.

6. Pelaku perjalanan internasional, pelintas batas negara, dan pekerja migran yang tiba di Indonesia.

Masa isolasi

Merujuk Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus Covid-19 Varian Omicron; untuk kasus terkonfirmasi positif dengan gejala, isolasi dilakukan selama 10 hari sejak muncul gejala ditambah dengan sekurang-kurangnya 3 hari bebas gejala demam dan gangguan pernapasan.

Oleh karena itu, kasus-kasus yang mengalami gejala selama 10 hari atau kurang, harus menjalani isolasi selama 13 hari.

Dalam hal masih terdapat gejala setelah hari ke-10, maka isolasi mandiri masih tetap dilanjutkan sampai dengan hilangnya gejala ditambah 3 hari bebas gejala.

Sementara itu, apabila mau melakukan pemeriksaan secara mandiri pada kasus konfirmasi Covid-19 yang sudah mengalami perbaikan klinis saat isoman atau isoter, dapat dilakukan pemeriksaan NAAT termasuk pemeriksaan RT-PCR pada hari ke-5 dan ke-6 dengan selang waktu pemeriksaan 24 jam.

Jika hasil negatif dua kali berturut-turut, maka dapat dinyatakan selesai isolasi/sembuh.

https://www.kompas.com/sains/read/2022/02/05/183000623/bagaimana-cara-menentukan-infeksi-omicron-ini-penjelasan-kemenkes

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke