Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Twit Menteri LHK Siti Soal Deforestasi, Walhi: Deforestasi Tak Lawan Mandat UUD 45

KOMPAS.com - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Republik Indonesia, Siti Nurbaya Bakar menjadi viral usai membuat sebuah twit mengenai tidak boleh adanya perhentian pembangunan atas nama deforestasi dan emisi karbon.

Hal ini menuai polemik baru dan tanggapan berbagai pihak yang konsen terhadap isu perubahan iklim.

Terlebih lagi, cuitan Siti tersebut diunggahnya sehari setelah pertemuan Conference of Parties ke-26 (COP26) yang membahas isu perubahan iklim.

Dalam The Glasgow Leaders' Declaration on Forest and Land Use (Deklarasi Pemimpin Glasglow atas Hutan dan Pemanfaatan Lahan) di COP26, Presiden Jokowi ikut menandatangani komitmen mengakhiri deforestasi dan degradasi lahan 2030.

Adapun, isi yang diunggah oleh Siti dalam akun Twitter dan Facebook-nya menuliskan bahwa FoLU net carbon sink 2030 jangan diartikan sebagai zero deforestation.

Menteri LHK Siti Nurbaya mengatakan dalam twitnya bahwa menghentikan pembangunan atas nama zero deforestation atau deforestasi sama dengan melawan mandat UUD 1945.

"Oleh karena itu, pembangunan yang sedang berlangsung secara besar-besaran era Presiden Jokowi tidak boleh berhenti atas nama emisi karbon atau atas nama deforestasi. Menghentikan pembangunan atas nama zero deforestation sama dengan melawan mandat UUD 1945 untuk values and goals establishment, membangun sasaran nasional untuk kesejahteraan rakyat secara sosial dan ekonomi," tulis Siti Nurbaya seperti dikutip Kompas.com dari laman Facebook-nya, Rabu (3/11/2021).

Benarkah deforestasi dan emisi karbon akan melawan mandat UUD 1945 yang ada?

Manajer Kampanye Eksekutif Nasional Wahana Lingkungan Hidup (Walhi), Wahyu A Perdana mengatakan, target deforestasi dan emisi karbon tidak melawan mandat UUD 1945 seperti yang disebutkan oleh Menteri LHK Siti tersebut.

Deforestasi adalah suatu peristiwa hilangnya hutan alam beserta dengan atributnya yang diakibatkan oleh penebangan hutan.

Umumnya, penebangan hutan paling banyak bertujuan mengubah lahan hutan menjadi non-hutan.

Sementara itu, emisi karbon adalah gas yang dikeluarkan dari hasil pembakaran senyawa yang mengandung karbon.

Emisi karbon ini mengakibatkan pencemaran udara yang berdampak buruk pada kesehatan manusia dan lingkungan.

"Saya atau kami khawatir bahwa menteri dan pengurus negara lainnya itu lupa bahwa salah satu hak konstitusi undang-undang dasar 1945 ialah warga negara berhak mendapatkan lingkungan hidup yang baik," kata Wahyu kepada Kompas.com, Kamis (4/11/2021).

Wahyu menegaskan, kita tidak boleh lupa bahwa ketersediaan alam yang baik bagi bangsa Indonesia itu juga menjadi faktor penunjang kesejahteraan.

Sebab, masih banyak masyarakat yang hidup dari sumber daya alam, hutan, sumber air bersih dari mata air, pertanian, sungai, dan lain sebagainya.

Perlu diingat, kalau lingkungan kita baik maka masyarakat tidak akan sulit untuk mencari dan mendapatkan sumber pangan, baik itu pangan utama seperti beras, sayura-mayur, ikan, hewan ternak dan lain sebagainya.

"Kita jadi tidak perlu membeli dan kalau pun membeli tidak dalam kondisi rusak (karena mudah didapatkan dan masih segar)," ucap dia.

Dengan begitu, kata dia, kekayaan alam Indonesia termasuk hutan harus dikelola untuk pemanfaatannya menurut kaidah-kaidah berkelanjutan disamping saja harus berkeadilan seperti yang dituliskan dalam cuitan Menteri LHK Siti tersebut bisa terjadi.

Dengan begitu, menertibkan agar menekan kejadian deforestasi dan menurunkan emisi karbon tidak akan melawan mandat UUD 1945.

Justru jika deforestasi itu dibiarkan, maka ke mana lagi tujuan warga negara Indonesia ini akan berlindung dan mendapatkan kesejahteraan dari lingkungan yang baik.

https://www.kompas.com/sains/read/2021/11/04/193200823/twit-menteri-lhk-siti-soal-deforestasi-walhi--deforestasi-tak-lawan-mandat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke