Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Indonesia dan 4 Negara Lainnya Jadi Ancaman Gagalnya Perjanjian Paris, Kok Bisa?

Hal ini disampaikan dalam laporan terbaru yang diterbitkan oleh lembaga Think Tank Carbon Tracker Initiative, dalam judul laporan Do Not Revive Coal.

Perjanjian Paris adalah kesepakatan global yang monumental untuk menghadapi perubahan iklim, yang dilaksanakan di Paris, Prancis pada tahun 2015.

Komitmen negara-negara dinyatakan melalui Nationally Determined Contribution (NDC) untuk periode 2020-2030.

Konvensi Kerangka Kerja Perubahan Iklim Perserikatan Bangsa-Bangsa, dalam hal ini mengawal reduksi atau pengurangan emisi karbon dioksida.

Adapun, tujuan utama Perjanjian Paris tersebut adalah menjaga kenaikan temperatur global abad ini di bawah 2 derajat Celcius dan untuk mendorong upaya untuk membatasi kenaikan suhu lebih jauh ke 1,5 derajat Celcius di atas tingkat pra-industri.

Ancaman tidak tercapainya target Perjanjian Paris ini berasal dari lima negara yaitu Jepang, Indonesia, India, Vietnam, dan Tiongkok.

Lantas, mengapa kelima negara ini bisa mengancam Perjanjian Paris?

Alasa utama ancaman gagalnya Perjanjian Paris yang ditemukan adalah persoalan rancangan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU).

Diketahui bahwa kelima negara ini berencana membangun 600 PLTU batu bara baru yang mencakup sekitar 80 persen dari porsi batu bara baru global.

Kapasitas dari seluruh PLTU itu melebihi 300 gigawatt (GW).

Hal ini dianggap mengkhawatirkan, karena tak menghiraukan seruan Sekretaris Jenderal Persatuan Bangsa-Bangsa, Antonio Guterres untuk membatalkan PLTU batu bara baru.

Pasalnya, negara Jepang, Indonesia, India, Vietnam, dan Tiongkok mengoperasikan 3/4 PLTU yang ada di seluruh dunia.

Sebanyak 55 persen adalah negara Tiongkok dan 12 persen adalah India.

Sekitar 27 persen kapasistas PLTU batu bara global tidak dapat menghasilkan keuntungan, dan 30 persen hampir mencapai titik breakeven.

Indonesia sendiri masih memiliki ketergantungan yang cukup tinggi dengan penggunaan PLTU batu bara ini.

Di mana kapasitasnya mencapai 45 GW dan 24 GW pembakit baru sudah direncanakan untuk dibangun.

Energi terbarukan ditargetkan akan mengalahkan seluruh tambang baru yang ada pada tahun 2024.

PT Pembangkit Listrik Negara (PLN Persero) sendiri masuk ke dalam daftar perusahaan dengan aset yang terancam menjadi aset terlantar dalam skema B2DS (Below 2 Degrees). 

Dari 22,529 MW kapasitas, PLN berisiko kehilangan 15,41 miliar USD miliar dari asset terbengkalai dengan patokan B2DS.

Sementara itu, ada fakta menarik dari laporan Do Not Revive Coal tersebut.

Fakta utama yang berhasil dihimpun dalam laporan tersebut adalah, di masa depan biaya operasi PLTU yang dinilai akan lebih mahal dibandingkan dengan energi bersih terbarukan.

Pada tahun 2024, biaya Energi Terbarukan (ET) akan lebih murah dibandingkan pembangkit batu bara di seluruh dunia.

Sedangkan, pada tahun 2026, pengoperasian PLTU batu bara yang ada 100 persen lebih mahal dibandingkan pengoperasian ET.

Dengan adanya kompetisi dari ET dan regulasi yang semakin ketat, maka diproyeksikan PLTU batu bara akan semakin tidak menguntungkan.

Jika target Perjanjian Paris tercapai, sekitar  220 triliun US Dollar PLTU batu bara global yang sudah beroperasi beresiko menjadi aset terbengkalai (stranded assets).

Sekitar 80 persen PLTU batu bara global yang sudah beroperasi dapat digantikan oleh pembangkit Energi Terbarukan yang lebih hemat biaya.

Oleh karena itu, Head of Power and Utilities Carbon Tracker, Catharina Hillenbrand Von Der Neyen dalam keterangan tertulisnya melalui Yayasan Indoensia Cerah mengatakan, laporan itu mengungkapkan 92 persen proyek PLTU baru yang direncanakan secara ekonomis tidak menguntungkan.

Selain itu, dana perkiraan investasi pembangunannya mencapai 150 triliun US Dollar bakal terbuang sia-sia walaupun dalam keadaan business as usual (BAU).

"Investor seharusnya menjauhi pembiayaan proyek baru, karena dari awal terproyeksi akan menghasilkan negative return," kata dia, Rabu (30/6/2021).


Dampak buruk PLTU Batubara

PLTU batu bara yang tersebar dan beroperasi di Indonesia, melepaskan jutaan ton polusi setiap tahunnya.

Dari waktu ke waktu PLTU-PLTU tersebut diyakini mengotori udara yang kita hirup dengan polutan beracun.

Adapun, polutan yang dihasilkan bisa berupa merkuri, timbal, arsenik, kadmium dan partikel halus namun beracun, yang telah menyusup ke dalam paru-paru kita.

Oleh karena itu, polusi udara atau polutan ini dianggap sebagai pembunuh senyap yang menyebabkan 3 juta kematian dini di seluruh dunia.

Tidak hanya itu, penyakit yang bisa terdampak dari polutan beracun akibat operasi PLTU batu bara ini seperti risiko kanker paru-paru, stroke, jantung dan penyakit pernapasan.

Bahkan, tidak hanya berdampak langsung pada kesehatan manusia saja, sektor lainnya yang dirugikan selain kesehatan adalah pertanian, perikanan, lingkungan dan perekonomian masyarakat.

Sementara, sektor energi sendiri memiliki target untuk mengurangi emisi gas rumah kaca sebesar 314 juta ton di tahun 2030 mendatang. 

Penambahan PLTU batubara ini akan berpotensi mengunci emisi gas rumah kaca selama 40 tahun mendatang, sebab masa operasional PLTU ini berlangsung selama itu.

"Jadi sebenarnya penambahan PLTU batubara ini sangat bertolak belakang dengan komitmen penanggulangan krisis iklim. Di mana tren global berupaya mengurangi jumlah PLTU baru," jelas  Adila Isfandiari, selaku Peneliti Iklim dan Energi Greenpeace Indonesia, dalam pemberitaan Kompas.com (30/3/2020)

https://www.kompas.com/sains/read/2021/06/30/184500923/indonesia-dan-4-negara-lainnya-jadi-ancaman-gagalnya-perjanjian-paris-kok

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke