KOMPAS.com - Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) telah menyetujui percepatan vaksinasi Covid-19 pada anak usia 12-17 tahun, tetapi masih menunggu hasil keamanan vaksin Sinovac untuk anak usia 3-11 tahun.
Pernyataan ini dikemukakan oleh IDAI melalui keterangan tertulisnya pada Senin, 28 Juni 2021.
Ketua IDAI, Prof Dr dr Aman Bhakti Pulungan SpA(K), FAAP, FRCPI(Hon) mengatakan, percepatan vaksinasi Covid-19 pada anak menggunakan vaksin inactivated yakni CoronaVac buatan SinoVac Ltd bisa dipercepat.
Menurut Prof Aman, percepatan vaksinasi Covid-19 ini bisa disegerakan karena sudah tersedia di Indonesia dan sudah ada uji klinis fase 1 dan 2 yang hasilnya aman dan serokonversi tinggi.
Untuk diketahui, serokonversi adalah perkembangan antibodi yang dapat dideteksi pada mikroorganisme dalam serum sebagai akibat dari infeksi atau imunisasi.
"Berdasarkan prinsip kehati-hatian, sebaiknya imunisasi dimulai untuk umur 12-17 tahun," kata Prof Aman.
"Untuk anak umur 3-11 tahun menunggu hasil kajian untuk menilai keamanan dan dosis dengan jumlah subjek yang memadai," imbuhnya.
Berikut beberapa syarat vaksinasi Covid-19 pada anak dengan menggunakan vaksin Sinovac, CoronaVac:
1. Usia 12-17 tahun
2. Dosis 3 ug (0,5 ml), penyuntikan intramuskular di otot detoid lengan atas, diberikan 2 kali dengan jarak 1 bulan
3. Belum diperbolehkan untuk anak usia 3-11 tahun (menunggu hasil kajian berikutnya)
4. Kontraindikasi:
Selain, syarat-syarat vaksinasi anak yang akan mendapat suntikan dosis pertama vaksin Sinovac, adapula catatan yang harus diingat oleh para penyelenggara atau petugas vaksinasi Covid-19 pada anak di Indonesia yakni sebagai berikut.
1. Laksanakan vaksinasi sesuai panduan
Imunisasi harus dilakukan oleh tenaga kesehatan dengan memenuhi panduan imunisasi dalam masa pandemi yang telah disusun oleh Kementerian Kesehatan, IDAI, dan organisasi profesi lainnya.
"Imunisasi (vaksinasi Covid-19) untuk anak dengan kanker dalam fase pemeliharaan, penyakit kronis atau autoimun yang terkontrol dapat mengikuti panduan imunisasi umum dengan berkonsultasi terlebih dahulu dengan dokter penanggung jawab pasien sebelumnya," tegasnya.
2. Imunisasi bersama keluarga jika bisa
Imunisasi bersamaan untuk semua penghuni rumah lebih baik.
3. Catat perkembangan anak setelah vaksinsi
Berikutnya haruslah dilakukan pencatatan secara elektronik dan diintegrasikan dengan pencatatan vaksinasi orang tua.
4. Pemantauan KIPI
Seperti diketahui, Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) atau efek samping setelah suntikan vaksinasi umumnya bisa saja terjadi.
Apalagi, berdasarkan laporan hasil uji klinik fase 1 dan 2, KIPl terbanyak berupa nyeri ringan dan sedang pada lokasi penyuntikan (13 persen).
KIPI serius hanya satu kasus tidak ada hubungan dengan vaksin.
Pada umur 12- 17 tahun terutama nyeri di lokasi suntikan tidak ada laporan demam. Sehingga, perlu ada pemantauan KIPI yang intens terhadap partisipan vaksinasi anak-anak ini.
https://www.kompas.com/sains/read/2021/06/30/090300723/apa-saja-syarat-anak-boleh-mendapatkan-vaksin-sinovac