Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Setelah Demo UU Cipta Kerja, Ini Langkah Cegah Angka Covid-19 Naik

KOMPAS.com- Kerumunan massa yang melakukan aksi demo UU Cipta Kerja di tengah pandemi berpotensi meningkatkan kasus Covid-19 saat ini.

Para ahli epidemiolog telah memperingatkan akan munculnya potensi klaster demonstran, jika hal ini tidak segera diantisipasi.

"Ada atau tidak ada demonstrasi (UU Cipta Kerja) ini, situasi (Covid-19) di Indonesia memang sudah serius," kata Epidemiolog Griffith University, Dicky Budiman saat dihubungi Kompas.com, Jumat (9/10/2020).

Lantas, apa yang harus segera dilakukan untuk mengantisipasi potensi kenaikan kasus Covid-19 sebagai dampak aksi demonstrasi menolak Omnimbus Law?

1. Tes Covid-19

Dicky mengatakan tujuh hari setelah kemungkinan terpapar virus corona, maka perlu segera dilakukan pemeriksaan terhadap mereka yang terlibat dalam aksi tersebut.

"Baik itu petugas atau demonstran, paling tidak seminggu lagi diperiksa. Supaya cepat, karena ini banyak orang, maka alat diagnostik yang digunakan sebaiknya rapid test antigen," kata Dicky.

Rapid tes antigen ini, kata Dicky, juga sudah direkomendasikan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), pada September lalu.

Setelah diketahui hasil dari rapid test antigen, epidemiolog dari Universitas Airlangga (Unair) Windhu Purnomo menambahkan, perlu dilakukan tes PCR untuk memastikan adanya infeksi virus corona.

"Jangan menggunakan tes Covid-19 berbasis antibodi, tapi gunakan swab test atau rapid test antigen," jelas Windhu.

2. Tracing

Setelah hasil tes Covid-19 diketahui positif, maka tracing atau pelacakan harus segera dilakukan di antara para peserta yang terlibat demonstrasi tersebut.

Dicky mengatakan orang-orang yang terlibat dalam demonstrasi UU Cipta Kerja, sebaiknya membatasi diri dalam beraktivitas, baik itu bekerja maupun kegiatan lain.

"Baik itu pendemo maupun petugasnya, bisa saja di rumah dulu, tapi sebaiknya terpisah dengan anggota keluarga lainnya," kata Dicky.

Namun, jika terjadi penularan atau didapati ada yang positif terinfeksi virus corona, maka tracing Covid-19 harus segera dilakukan.

"Sebab, kalau tidak cepat dilakukan, mereka (positif Covid-19) dapat menulari orang-orang yang berisiko tinggi, seperti orang tua atau lansia, atau mereka yang memiliki komorbit," jelas Windhu.

Windhu mengatakan bahwa anak muda yang terlibat aksi demonstrasi menolak Omnimbus Law ini kemungkinan hanya berisiko tertular dan bergejala ringan, atau bahkan tidak bergejala.

Akan tetapi bahaya atau risiko lebih besar, yakni mereka berpotensi menularkan pada orang-orang yang berisiko tinggi, baik di keluarganya, lingkungan maupun orang tua atau lansia.

3. Tempat karantina atau isolasi

Dicky menyarankan agar institusi, seperti TNI atau Polri yang petugasnya terlibat dalam pengamanan demonstrasi UU Cipta Kerja tersebut dapat memberikan fasilitas khusus, baik itu tempat isolasi maupun karantina.

Sedangkan bagi mahasiswa atau peserta demonstrasi lainnya, dapat dibuatkan skema oleh pemerintah daerah masing-masing.

Misalnya, pemda membuat program cakupan testing dimasifkan, dengan cara-cara persuasif supaya ada kesadaran tinggi dan peran dari para pelaku aksi demo UU Cipta Kerja ini, untuk mengetahui status kesehatannya.

Windhu menambahkan tempat yang dapat disediakan yakni tempat-tempat isolasi atau karantina non-rumah sakit.

Kalau di Jakarta seperti Wisma Atlet, di daerah lain bisa menggunakan tempat-temapt seperti asrama haji atau lainnya yang bisa disediakan oleh pemda setempat.

"Isolasi kalau mereka sudah di-tes dan hasilnya positif Covid-19. Kalau belum tes, tapi kemungkinan telah terpapar dan belum bergejala harus karantina mandiri," jelas Windhu.

4. Fasilitas tambahan jika rumah sakit penuh

Kasus Covid-19 di Jakarta cukup tinggi, sehingga ketersediaan tempat tidur di sejumlah rumah sakit rujukan Covid-19 semakin penuh.

Oleh sebab itu, Windhu menyarankan agar hal ini dapat segera diantisipasi untuk mencegah potensi lonjakan kasus yang menyebabkan rumah sakit penuh.

"Kalau anak muda biasanya tidak membutuhkan tempat tidur rumah sakit rujukan, karena biasanya gejalanya ringan atau tanpa gejala," kata Windhu.

Potensi penularan tidak hanya akan berhenti di kalangan pendemo, tetapi juga orang lain. Windhu mengingatkan rumah sakit rujukan Covid-19 perlu dipersiapkan dengan baik.

"Di DKI Jakarta sudah over capacity, jadi perlu penambahan tempat tidur atau fasilitas khusus untuk isolasi. Di Jawa Timur mungkin masih longgar jadi tidak terlalu bermasalah," jelas dia.

5. Disiplin terapkan protokol kesehatan

Windhu mengungkapkan salah satu persoalan besar dalam upaya mencegah peningkatan kasus Covid-19, terutama di saat masa demo Omnimbus Law ini adalah kedisiplinan masyarakat.

Pasalnya, selama aksi pun terlihat masih banyak petugas maupun peserta aksi demonstrasi yang menerapkan protokol kesehatan, seperti menjaga jarak yang tidak mungkin dilakukan, dan penggunaan masker.

"Paling tidak mereka (yang terlibat aksi demo UU Cipta Kerja) bisa melakukan karantina mandiri dulu paling tidak 14 hari. Tapi ini butuh kedisiplinan, dan ini yang sulit," jelas Windhu.

https://www.kompas.com/sains/read/2020/10/09/190200323/setelah-demo-uu-cipta-kerja-ini-langkah-cegah-angka-covid-19-naik

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke