JAKARTA, KOMPAS.com - Ada kabar gembira bagi Anda yang ingin membeli unit hunian baik rumah tapak maupun rumah susun di tahun 2024.
Pasalnya, pemerintah memberikan keringanan kepada para pembeli melalui diskon pajak pertambahan nilai (PPN) atau PPN Ditanggung Pemerintah (PPN DTP).
Semuanya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah.
Bagi yang ingin membeli rumah, mulai dari Juli hingga Desember 2024, maka diskon PPN yang diberikan adalah sebesar 50 persen.
Baca juga: PMK Insentif PPN DTP Resmi Terbit, Kini Beli Rumah Bebas Pajak
Potongan PPN ini diberikan untuk pembelian rumah dengan harga maksimal Rp 2 miliar, dan memiliki harga jual paling banyak Rp 5 miliar.
Sementara itu, yang membeli rumah lebih awal yakni mulai Januari hingga 31 Juni 2024, diskon PPN yang diberikan sebesar 100 persen atau gratis biaya PPN.
Baca juga: Hanya Pembelian Rumah Baru yang Bisa Dapat Diskon PPN
Inisitif pemerintah untuk memberikan diskon PPN sudah berlangsung sejak tahun 2021. Tujuannya untuk menggenjot pembelian properti selama terjadinya pandemi Covid-19.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.