Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 21/12/2023, 07:00 WIB
Hilda B Alexander

Penulis

Pada tahap ini juga diresmikan revitalisasi SDN 020 Sepaku yang tanahnya didedikasikan oleh warga setempat.

Pemerintah telah memberikan berbagai insentif dan kompensasi kepada korporasi yang berminat berinvestasi di IKN yang diatur dalam PP No. 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasiltias Penanaman Modal bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara.

Insentif dan kompensasi tersebut antara lain: Pajak Penghasilan badan (PPh) badan 0 persen selama 10 tahun, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) impor 0 persen, Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) 0%, Bea Masuk  0 persen, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) 0 persen selama 10 tahun.

Baca juga: Jokowi Resmi Memulai Pembangunan Rumah Sakit Keempat di IKN

Pembangunan IKN tak hanya menjanjikan kemajuan ekonomi, melainkan turut melestarikan lingkungan. Konsep kota pintar berwawasan lingkungan sebagai kota hutan menjadi prioritas, menandakan komitmen terhadap masa depan yang berkelanjutan bagi generasi mendatang.

“IKN bukan sekadar kota, melainkan wujud visi Indonesia yang maju, inklusif, dan berkelanjutan. Keterlibatan aktif investor menandakan semangat kolektif untuk mencapai tujuan Indonesia Emas 2045,” pungkas Bambang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com