Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Suku Adat di Sumbar Terima HPL Pertanian, Berapa Luasnya?

Kompas.com - 16/10/2023, 14:00 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto telah menyerahkan tiga sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) dengan peruntukkan lahan pertanian seluas 107.714 meter persegi atas nama Kerapatan Adat Nagari Sungayang, Kabupaten Tanah Datar, Provinsi Sumatera Barat.

HPL ini diberikan atas empat suku yaitu Suku Chaniago, Suku Piliang, Suku Kuti Anyir, dan Suku Mandailing.

Menurut Hadi, kegiatan tersebut merupakan pilot project (proyek percontohan) pemberian HPL di tanah Minang.

Baca juga: Hadi Tjahjanto Ingin Sumbar Jadi Ikon Percontohan Tanah Adat

"Peristiwa ini adalah peristiwa yang istimewa karena pertama kali negara memberikan sertipikat HPL kepada tanah ulayat masyarakat hukum adat," tegas Hadi dilansir dari laman Kementerian ATR/BPN, Senin (16/10/2023).

Hadi menerangkan, penyerahan sertifikat HPL ini bertujuan untuk melindungi eksistensi dan menjaga kepemilikan tanah masyarakat hukum adat.

"Negara melindungi dan memberikan jaminan hak atas tanah masyarakat hukum adat dan melindungi kelestarian tanah ulayat. Sehingga, tidak ada lagi mafia tanah yang bisa bermain-main di atas tanah ulayat," tutur Hadi.

Selain itu, kata Hadi, sertifikat HPL ini bisa membangkitkan perekonomian masyarakat setempat.

Baca juga: Sejumlah 14 Suku di Sumatera Barat Bakal Dapat Sertifikat HPL

Hal ini bisa terwujud dengan skema penerbitan hak berjangka seperti Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) di atas HPL atas izin masyarakat adat pemilik sertifikat.

"Masyarakat bisa menerima manfaat ekonomi apabila di atasnya ada HGU/HGB (Hak Guna Usaha/Hak Guna Bangunan), nanti setelah hak berjangkanya habis, tanah itu kembali ke masyarakat adat,” tambahnya.

Hadi berharap dengan diserahkannya sertipikat di Nagari Sungayang ini, dapat menimbulkan kesadaran bagi masyarakat hukum adat lainnya di Sumatera Barat.

Dengan demikian, tanah yang ada di Sumatera Barat bisa terdaftar seluruhnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com