Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Libur Panjang Idul Adha, Sejumlah Ruas Jalan Tol Batasi Angkutan Barang

Kompas.com - 27/06/2023, 11:30 WIB
Muhdany Yusuf Laksono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah membatasi operasional angkutan barang di jalan tol maupun non-tol selama periode libur panjang Idul Adha dan cuti bersama, yakni mulai Rabu (28/06/2023) hingga Jumat (30/06/2023).

Mengingat, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat dan Korlantas Polri yang telah menerbitkan Keputusan Bersama Nomor: KP-DRJD 4583 Tahun 2023 dan SKB/89/VI/2023 Tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Selama Masa Libur Panjang Memperingati Hari Raya Idul Adha Tahun 2023.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno menyampaikan, pihaknya akan mengoptimalkan penggunaan dan pergerakan lalu lintas pada ruas jalan tol dan non-tol selama masa libur panjang Idul Adha 2023.

"Pada 22 Juni 2023 juga telah dikeluarkan kesepakatan bersama antara Ditjen Hubdat dan Korlantas Polri untuk melakukan pembatasan operasional angkutan barang," ujarnya dikutip dari laman Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub.

Baca juga: Sambut Idul Adha, Tarif Tol Krian-Gresik Diskon Hingga 35 Persen

Pengaturan pembatasan operasional angkutan barang dilakukan terhadap mobil barang dengan Jumlah Berat yang Diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 kilogram, mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan dan gandengan, maupun mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan seperti hasil galian meliputi tanah pasir dan/atau batu, hasil tambang, bahan bangunan.

Angkutan barang yang dibatasi tersebut harus dilengkapi dengan surat muatan dengan ketentuan diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut, ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang, dan surat muatan yang berisi keterangan mengenai jenis barang yang diangkut, tujuan pengiriman barang, serta nama dan alamat pemilik barang.

Adapun waktu pembatasan operasional angkutan barang diberlakukan pada:

  • Selasa (27/06/2023) pukul 16.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB.
  • Rabu (28/06/2023) pukul 06.00 WIB sampai dengan pukul 13.00 WIB.
  • Minggu (02/07/2023) pukul 14.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB.

Pembatasan operasional angkutan barang di ruas jalan tol berlaku pada ruas berikut:

  • DKI Jakarta dan Jawa Barat: Jakarta-Cikampek; dan
  • Jawa Barat: Cikampek-Purwakarta-Padalarang-Cileunyi, dan Cikampek-Palimanan.

Sementara untuk ruas jalan non-tol sebagai berikut:

  • DKI Jakarta-Jawa Barat: Jakarta-Bekasi-Cikampek-Pamanukan-Cirebon; dan
  • Jawa Barat: Cikampek-Purwakarta-Cikalong-Padalarang-Cileunyi.

"Pengaturan pembatasan operasional angkutan barang tidak berlaku bagi angkutan barang pengangkut bahan bakar minyak atau bahan bakar gas, hantaran uang, hewan ternak, pupuk, pakan ternak, dan barang pokok," tutup Hendro.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com