Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Pengendara Mobil Kena Tarif Tol Rp 724.000, Ini Jawaban Jasa Marga

Kompas.com - 26/06/2023, 20:46 WIB
Muhdany Yusuf Laksono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengendara mobil yang dikenakan tarif tol Rp 724.000 di Gerbang Tol (GT) Cikampek Utama sedang menjadi perbincangan hangat di jagat media sosial.

Sebut saja di Twitter melalui postingan ulang akun @kegblgnunfaedh pada Senin (26/06/2023) yang bersumber dari unggahan akun TikTok @erlanggaleo.

"Hari ini gue mau ke Bandung dan karena kita salah jalur masuk tol akhirnya kita keluar tol di Kali apa gitu. Dan pas kita masuk lagi ke tol Bandung keluar Cikampek Utama, tarif tol nya berapa? Rp 724.000, kan aneh banget. Emang semahal itu tol dari Jakarta ke Bandung?," kata pengendara di dalam video yang diunggah ulang oleh akun @kegblgnunfaedh.

Menanggapi video tersebut, PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) telah melakukan penelusuran di lapangan setelah mengetahui kejadian.

Hasil penelusuran di lapangan, pengguna jalan didapati melakukan transaksi masuk melalui GT Cikampek Utama 1 dan keluar ke GT Cikampek Utama 2.

Maka dari itu, pengendara mobil tersebut dikenakan denda tarif tol saat berada di GT Cikampek Utama 2.

"Transaksi tersebut merupakan transaksi yang tidak sesuai dengan arah perjalanan. Adapun denda akibat transaksi ini telah diselesaikan pada hari yang sama," ujar VP Corporate Secretary and Legal, PT Jasamarga Transjawa Tol, Ria Marlinda Paallo, dalam keterangan resmi, Senin (26/06/2023).

Baca juga: Bolehkah Putar Balik di Jalan Tol? Cek di Sini Jawabannya

Pengguna jalan tersebut dikenakan denda sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.

Sehingga, pengguna jalan tol wajib membayar denda sebesar dua kali tarif tol jarak terjauh pada suatu ruas jalan tol dengan sistem tertutup apabila:

  • Tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk jalan tol pada saat membayar tol, diantaranya karena e-Toll hilang ataupun karena tidak menggunakan e-Toll yang sama saat transaksi masuk dan keluar;
  • Menunjukkan bukti tanda masuk yang rusak pada saat membayar tol;
  • Tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk yang benar atau yang sesuai dengan arah perjalanan pada saat membayar tol yang di antaranya dengan melakukan putar arah di median jalan tol dan/atau sebelum gerbang tol transaksi pembayaran.

Adapun rincian perhitungan denda sebesar Rp 724.000 berdasarkan tarif terjauh dari GT Cikampek Utama Jalan Tol Jakarta-Cikampek menuju GT Kalikangkung Jalan Tol Batang-Semarang, yakni sebesar Rp 352.000 x 2 = Rp 704.000, serta ditambah tarif tol terbuka Jalan Tol Jakarta-Cikampek sebesar Rp 20.000.

Dengan demikian, denda yang dikenakan kepada pengguna jalan tol adalah sebesar Rp 724.000.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com