Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Rest Area" di Jalan Tol Perlu Diperbanyak dan Dirancang Lebih Baik

Kompas.com - 26/06/2023, 16:00 WIB
Aisyah Sekar Ayu Maharani,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyediaan rest area di jalan tol perlu diperbanyak untuk mengantisipasi kecelakaan.

Koordinator Indonesia Toll Road Watch (ITRW), Deddy Herlambang mengatakan, setidaknya harus ada satu rest area di setiap 25 kilometer Tol Trans-Jawa dan Tol Trans-Sumatera.

Pasalnya, semakin banyak rest area akan semakin memudahkan pengemudi untuk istirahat dan mengantisipasi kecelakaan di jalan tol.

"Apabila pembangunan rest area terkendala pembiayaan, dapat dibangun rest area darurat atau sementara," ujar Deddy dalam keterangan resminya.

Rest area juga harus dirancang untuk kebutuhan istirahat yang lebih baik bagi para pengemudi, khususnya bagi pengemudi truk dengan menyediakan ruang tidur, ruang mandi dan cuci.

ITRW memaparkan, dari 100 juta perjalanan kendaraan per kilometer, tingkat fatalitas kecelakaan di jalan tol pada tahun 2022 mencapai 1,02.

Tingkat kematian tersebut turun 26,09 persen dibandingkan pada tahun 2021 yang sebesar 1,38.

Namun demikian, jumlah korban meninggal dunia akibat kecelakaan di jalan tol pada tahun 2022 ada sebanyak 438 jiwa atau naik 16,18 persen dari tahun 2021 sebanyak 377 jiwa.

Baca juga: Juni Ini, Tol Cisumdawu Rencananya Bakal Diresmikan Jokowi

Artinya tingkat kecelakaan di jalan tol terjadi sebanyak 1,82 kejadian per kilometer pada tahun 2022.

Angka tersebut naik 12,35 persen dibandingkan pada tahun 2021 yang sebanyak 1,62 kecelakaan per kilometer.

Sementara bila dihitung dari tingkat fatalitas korban meninggal dunia per kilometer dari tahun ke tahun, antara lain 2019 (0,195), 2020 (0,164), 2021 (0,153), dan 2022 (0,178).

Sehingga, jika pada tahun 2023 tingkat korban meninggal dunia per kilometer kembali seperti tahun 2019 di angka 1,95 artinya Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) beserta Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) bisa dikatakan gagal sebagai penyelenggara jalan tol.

ITRW juga memberikan masukan lain untuk mengantisipasi kecelakaan di jalan tol, yaitu BPJT wajib mengevaluasi operator jalan tol secara berkala di semua ruas jalan tol.

Evaluasi dilakukan terutama soal perubahan geometrik jalan tol, kerusakan permukaan jalan tol, rambu jalan tol, IT/CCTV dan sumber daya manusia (SDM) tanpa harus menunggu kecelakaan terlebih dahulu.

Kemudian operator jalan tol diharapkan mempunyai pendeteksi kelelahan mata pengemudi kendaraan melalui CCTV yang terkoneksi Intelligent Transportation Systems (ITS). Sehingga ketika ada temuan pengemudi lelah/kantuk, kendaraannya dapat dihentikan.

Selain itu, semua ruas tol diharapkan bisa dilengkapi dengan peredam silau yang berfungsi untuk melindungi atau menghalangi mata pengemudi dari kesilauan terhadap sinar lampu kendaraan yang berlawanan arah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com