Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER PROPERTI] Mengenal HPL, Hak Atas Tanah GBK yang Dituntut Pontjo Sutowo

Kompas.com - 30/05/2023, 10:55 WIB
Suhaiela Bahfein,
Masya Famely Ruhulessin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com PT Indobuildco selaku pemilik Hotel Sultan sekaligus perusahaan Pontjo Sutowo telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan nomor 71/G/2023/PTUN.JKT atas pembatalan Surat Keputusan (SK) Hak Pengelolaan (HPL) 1/Gelora.

Diketahui, di atas HPL 1/Gelora berdiri Hak Guna Bangunan (HGB) 26/27 atas nama Indobuildco. HGB ini merupakan dasar didirikannya Hotel Sultan.

Sebetulnya, HPL merupakan salah satu jenis kepemilikan yang terdaftar di Kantor Pertanahan. Namun, sifatnya berbeda dengan jenis hak atas tanah lainnya.

Hal itu termaktub di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.

Ini menjadi artikel terpopuler dalam kanal Properti Kompas.com edisi Selasa (30/5/2023).

Lantas, seperti apa ketentuan HPL? Selengkapnya baca di sini Mengenal HPL, Hak atas Tanah Hotel Sultan yang Digugat Pontjo Sutowo

Artikel kedua yang menjadi terpopuler adalah Populer Properti edis sebelumnya atau Senin (29/5/2023).

Dalam artikel itu memuat teknologi yang digunakan untuk Jalan Tol Cisumdawu yakni geofoam eps.

Kemudian, penawaran rumah mewah dengan harga termurah Rp 10 miliar berkorelasi erat dengan bertambahnya kalangan tajir mapan yang disebut telah merdeka secara finansial (financial freedom).

Sementara yang terakhir PT Hutama Karya (Persero) sebagai salah satu BUMN Karya masuk untuk mengerjakan proyek pembangunan gedung dan kawasan Kantor Kementerian Koordinator (Kemenko) di Ibu Kota Nusantara (IKN)

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com