JAKARTA, KOMPAS.com - PT Indobuildco selaku pemilik Hotel Sultan sekaligus perusahaan Pontjo Sutowo telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan nomor 71/G/2023/PTUN.JKT atas pembatalan Surat Keputusan (SK) Hak Pengelolaan (HPL) 1/Gelora.
Diketahui, di atas HPL 1/Gelora berdiri Hak Guna Bangunan (HGB) 26/27 atas nama Indobuildco. HGB ini merupakan dasar didirikannya Hotel Sultan.
Sebetulnya, HPL merupakan salah satu jenis kepemilikan yang terdaftar di Kantor Pertanahan. Namun, sifatnya berbeda dengan jenis hak atas tanah lainnya.
Hal itu termaktub di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.
Ini menjadi artikel terpopuler dalam kanal Properti Kompas.com edisi Selasa (30/5/2023).
Lantas, seperti apa ketentuan HPL? Selengkapnya baca di sini Mengenal HPL, Hak atas Tanah Hotel Sultan yang Digugat Pontjo Sutowo
Artikel kedua yang menjadi terpopuler adalah Populer Properti edis sebelumnya atau Senin (29/5/2023).
Dalam artikel itu memuat teknologi yang digunakan untuk Jalan Tol Cisumdawu yakni geofoam eps.
Kemudian, penawaran rumah mewah dengan harga termurah Rp 10 miliar berkorelasi erat dengan bertambahnya kalangan tajir mapan yang disebut telah merdeka secara finansial (financial freedom).
Sementara yang terakhir PT Hutama Karya (Persero) sebagai salah satu BUMN Karya masuk untuk mengerjakan proyek pembangunan gedung dan kawasan Kantor Kementerian Koordinator (Kemenko) di Ibu Kota Nusantara (IKN)
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.