Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Juni, Target Revisi Kedua Perpres Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Diteken Jokowi

Kompas.com - 25/05/2023, 20:00 WIB
Hilda B Alexander

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Hendrar Priadi memastikan revisi kedua atas Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) Pemerintah diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) Juni 2023.

Hendrar mengungkapkan hal ini saat menjadi keynote speaker dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Ikatan Nasional Konsultan Indonesia (Inkindo) yang digelar di Hotel Bidakara, Jakarta, Kamis (25/5/2023).

"Insya Allah, Juni ini sudah ditandatangani Pak Presiden Jokowi," ujar Hendrar menjawab Kompas.com.

Dia menjelaskan, upaya melakukan revisi kedua atas Perpres tersebut dilatarbelakangi oleh amanat Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2022 agar LKPP melakukan penyempurnaan peraturan perundang-undangan dan sistem PBJ Pemerintah.

Kemudian perluasan ruang lingkup Perpres PBJ Pemerintah untuk institusi lainnya yang menggunakan APBN/APBD/ APBD Desa.

Baca juga: Belanja Negara Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Tembus Rp 1.105 Triliun, LKPP Dorong E-Purchasing

Selanjutnya afirmasi kebijakan Peningkatan Penggunaan Produksi Dalam Negeri (P3DN) dengan optimalisasi belanja produk dalam negeri.

Latar belakang lainnya adalah penguatan penggunaan e-katalog untuk mendorong penctatan transaksi pengadaan dan penerapan kebijakan penggunaan PDN dan Usaha Mikro Kecil (UMK).

"Berikutnya adalah percepatan proses dalam PBJ Pemerintah, dan terakhir akomodasi inovasi PBJ Pemerintah," cetus Hendrar.

Adapun poin perubahan dalam rancangan revisi kedua Perpres Nomor 16 tahun 2018 dalam rangka peningkatan daya saing jasa konsultansi Nasional, mencakup inovasi dalam upaya percepatan proses bisnis yang terdiri dari tiga hal.

Pertama, pemberlakuan ketentuan repeat order (permintaan berulang) untuk barang, pekerjaan konstruksi, jasa, termasuk jasa konsultansi yang dimaksudkan untuk efisiensi waktu dan biaya yang ditimbulkan dari proses pemilihan penyedia pada PBJ sekaligus apresiasi kepada penyedia yang memiliki kinerja baik.

Kedua, pemberlakuan ketentuan e-purchasing yang mengatur PBJ melalui sistem katalog elektronik berlaku untuk barang, pekerjaan konstruksi, jasa, termasuk jasa konsultansi, dalam rangka mempercepat proses pemilihan pelaku usaha yang disesuaikan dengan perkembangan bisnis terkini.

Baca juga: Ada 3,4 Juta Produk Dalam Negeri dalam E-Katalog, Jokowi: Percuma Kalau Tidak Beli

Ketiga, penambahan kriteria penunjukkan langsung untuk jasa konsultansi konstruksi lanjutan yang merupakan satu kesatuan sistem konstruksi dan satu kesatuan tanggung jawab atas risiko kegagalan bangunan yang secara keseluruhan tidak dapat dipecah-pecah dari pekerjaan yang sudah dilaksanakan sebelumnya.

Poin perubahan berikutnya dalam rancangan revisi kedua Perpres Nomor 16 tahun 2018 dalam rangka peningkatan daya saing jasa konsultansi Nasional, mencakup peningkatan penggunaan PDM dan UMK yang terdiri dari tiga hal.

Pertama, pada proses pemaketan terdapat kewajiban mengalokasikan 40 persen anggaran belanja untuk UMK dan Koperasi.

Kedua, penggunaan PDN yang meliputi kewajiban untuk produk dengan nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) 25 persen apabila terdapat PDN dengan TKDN dan Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) 40 persen, apabila tidak tersedia dapat menggunakan PDN dengan TKDN dan BMP kurang dari 40 persen. Barang impor baru bisa digunakan bila dua ketentuan sebelumnya tidak tersedia.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com