Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KAI Imbau Masyarakat Waspada di Perlintasan Sebidang Saat Arus Balik

Kompas.com - 26/04/2023, 15:45 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan menyatakan puncak arus balik mudik Lebaran terjadi pada 24-25 April 2023. Pada transportasi darat, terjadi kepadatan di berbagai jalan, mulai jalan nasional sampai desa.

Melihat fenomena ini, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional 1 Sumatera Utara mengimbau masyarakat agar berhati-hati saat melintasi pelintasan sebidang.

Masa angkutan Lebaran ini, operasional kereta api setiap harinya masih tinggi. Terdapat 14 perjalanan Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ), 24 perjalanan KA lokal dan 6 KA barang.

Waspadalah saat berada di pelintasan sebidang, berhenti, tengok kanan-kiri, aman, jalan atau biasa dikenal dengan slogan #Berteman. Pelintasan sebidang merupakan titik paling rawan terjadinya
kecelakaan.

"Jangan memaksa atau menerobos jika sirine berbunyi dan palang pintu pelintasan sudah tertutup. Ini demi keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan," Manager Humas PT KAI Divre 1 SU, Anwar Solikhin, lewat keterangan tertulisnya, Rabu (26/4/2023).

Baca juga: Apa Itu Perlintasan Kereta Api Sebidang dan Tak Sebidang? Ini Bedanya

Anwar menjelaskan, Pasal 114 Undang-Undang Nomor 22 Tahun tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyatakan, di pelintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan isyarat lain.

Kemudian, mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dulu melintas rel.

Pelintasan sebidang merupakan perpotongan antara jalur kereta api dan jalan yang dibuat sebidang. Pelintasan sebidang muncul karena meningkatnya mobilitas masyarakat menggunakan kendaraan yang harus melintas atau berpotongan langsung dengan jalan kereta api.

Tingginya mobilitas masyarakat dan meningkatnya jumlah kendaraan yang melintas memicu timbulnya permasalahan yaitu kecelakaan lalu lintas.

"Ada 121 pelintasan sebidang resmi dan 275 yang tidak resmi. Pelintasan tidak sebidang berupa flyover ataupun underpass berjumlah 34," sebutnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com