Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perkembangan Lampung Dinilai Stagnan, Begini Kondisi Perumahan dan Permukimannya

Kompas.com - 18/04/2023, 20:00 WIB
Muhdany Yusuf Laksono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Akhir-akhir ini Provinsi Lampung menjadi sorotan akibat video viral Bima Yudho Saputro melalui akun TikTok-nya yakni @awbimaxreborn.

Di dalam video berdurasi 3 menit 28 detik yang diunggah pada 7 April 2023 itu, dia menyampaikan beberapa faktor yang membuat Lampung tidak "maju-maju".

Kendati Bima tidak menyinggung soal perumahan dan permukiman, perkembangan Lampung setidaknya juga bisa ditilik dari sektor tersebut.

Pasalnya, kondisi perumahan dan permukiman juga menggambarkan tingkat kemajuan dan kesejahteraan masyarakat di suatu daerah, tak terkecuali Lampung.

Baca juga: Menilik Kondisi Infrastruktur Jalan di Lampung yang Dikritik Bima

Hal itupun setidaknya telah tersaji dalam dokumen Badan Pusat Statistik (BPS) berjudul Indikator Perumahan dan Kesehatan Lingkungan 2022.

Di dalam dokumen tersebut, ada beberapa aspek yang masih menjadi permasalahan utama di Indonesia dan juga menjadi atensi Pemerintah.

Untuk itu, berikut ulasan mengenai beberapa aspek yang dimaksud sekaligus kondisi kawasan perumahan dan permukiman di Lampung:

Status Kepemilikan Rumah

Secara keseluruhan, sebanyak 84 rumah tangga dari total 100 rumah tangga di Indonesia telah menempati rumah milik sendiri.

Rinciannya, 83,99 persen tinggal di rumah milik sendiri; 6,13 persen di rumah kontrakan; 9,08 persen bebas sewa; 0,80 persen di rumah dinas, serta 0,01 persen berstatus lainnya.

Sementara di Lampung, 91,81 persen masyarakatnya tinggal di rumah milik sendiri. Berikutnya, 2,53 persen di kontrakan; 5,45 persen bebas sewa; 0,22 persen di rumah dinas.

Rumah Layak Huni

Rumah layak huni merupakan salah satu indikator yang digunakan untuk mengukur capaian Tujuan 11 dari Sustainable Development Goals (SDGs), yaitu menjadikan kota dan permukiman inklusif, aman, tangguh, serta berkelanjutan.

Klasifikasi rumah layak huni mempertimbangkan empat kriteria yang diwajibkan terpenuhi kelayakannya.

Pertama, ketahanan bangunan (durable housing) yaitu bahan bangunan atap, dinding, dan lantai rumah memenuhi syarat sebagai berikut:

  • Bahan bangunan atap rumah terluas adalah beton, genteng, kayu/sirap, dan seng.
  • Bahan bangunan dinding rumah terluas adalah tembok, plesteran anyaman bambu/kawat, kayu/papan, dan batang kayu.
  • Bahan bangunan lantai rumah terluas adalah marmer/granit, keramik, parket/vinil/karpet, ubin/tegel/teraso, kayu/papan, dan semen/bata merah.

Kriteria kedua, kecukupan luas tempat tinggal (sufficient living space) yaitu luas lantai per kapita minimal 7,2 m2.

Baca juga: Masih di Bawah 12 Persen, Capaian Akses Air Minum dan Sanitasi Aman di Indonesia

Ketiga, memiliki akses terhadap layanan sumber air minum layak. Dan terakhir, memiliki akses terhadap layanan sanitasi layak.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com