Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 18/04/2023, 11:31 WIB
Muhdany Yusuf Laksono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Beberapa hari ke belakang jagat media sosial dan publik ramai dengan video TikTok milik Bima Yudho Saputro yang mengkritik kondisi Provinsi Lampung

Melalui akun @awbimaxreborn, dia mengunggah video berjudul "Alasan Kenapa Lampung Gak Maju-maju" pada 7 April 2023.

Ada beberapa hal yang disajikan dalam video berdurasi 3 menit 28 detik itu, salah satunya mengenai banyaknya jalan di Lampung yang rusak.

"Gue sering bahas jalan karena jalan itu kayak infrastruktur yang paling umum dan untuk mobilisasi ekonomi di Lampung. Tapi jalan-jalan di Lampung tuh kayak 1 kilometer bagus, 1 kilometer rusak, terus jalan ditempel-tempel doang," ujarnya.

Baca juga: Selama 4 Tahun, Tol Trans-Sumatera Bertambah 268 Kilometer

Untuk menguji pernyataan Bima di atas, Kompas.com menyajikan data kondisi jalan di Lampung sebagaimana merujuk situs Data Kementerian PUPR periode tahun 2021.

Sebelum itu, perlu diketahui bahwa ada beberapa kategori jalan di Indonesia berdasarkan wewenangnya.

Pertama, yakni jalan nasional yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat atau Kementerian PUPR. Kedua, jalan provinsi, dikelola oleh Pemerintah Daerah atau Pemerintah Provinsi setempat.

Lalu yang terakhir, ialah jalan kabupaten/kota yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah khususnya Pemerintah Kabupaten/Kota.

Jalan Nasional

Jalan nasional di Lampung membentang sepanjang 1.292,21 km. Dengan kondisi mantap 1.213,26 km (93,89 persen), dan tidak mantap 78,95 km (6,11 persen).

Rinciannya, berkondisi baik 430,06 km (33,28 persen), sedang 783,20 km (60,61 persen), rusak ringan 56,58 km ( 4,38 persen), dan rusak berat 22,37 km (1,73 persen).

Halaman:


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com