Dengan adanya terowongan atau saluran raksasa ini, ke depannya Pemerintah tidak perlu lagi repot-repot mencari ruang untuk pemasangan berbagai macam utilitas bawah tanah, mulai dari kabel listrik, jaringan internet, air bersih perpipaan, serta air limbah.
IKN sebagai smart city harus terbebas dari proyek gali lubang tutup lubang yang sering merusak kondisi jalan raya, menimbulkan kemacetan, dan kekumuhan akibat proyek galian tanah di tengah perkotaan.
Selain permasalahan kemacetan dan banjir, dalam penataan ruang IKN, Pemerintah juga harus mulai memikirkan alokasi lahan untuk pembangunan perumahan.
Kesalahan besar Jakarta dan kota-kota satelit di sekitarnya adalah tidak adanya pengaturan yang jelas atas pengembangan perumahan.
Pengembangan permukiman dibiarkan begitu saja dengan izin tata ruang yang tidak jelas sehingga sering terjadi tumbuhnya permukiman liar.
Di saat kondisi lahan masih tersedia luas dan belum diokupansi warga, merupakan saat yang tepat bagi Pemerintah untuk mengatur rencana tata ruang untuk pembangunan permukiman. Hal ini tentunya harus diikuti dengan implementasi mengikuti rencana yang sudah ditetapkan.
Dengan teraturnya lokasi-lokasi permukiman, maka semua infrastruktur pengendali banjir dan transportasi publik tersebut dapat saling terkait.
Perizinan pembangunan rumah di IKN harus dianggap serius. Warga atau pengembang wajib menghubungkan rumah yang akan dibangun dengan sarana utilitas bawah tanah yang sudah disediakan Pemerintah.
Dengan demikian, tidak ada lagi permasalahan tiang kabel listrik, penggunaan air tanah, dan pengolahan limbah karena sanitasi buruk yang tidak dikelola secara terpadu.
Pembangunan IKN tentunya diharapkan tidak hanya simbolis sebatas memindahkan Ibu Kota dan menjadi proyek mercusuar semata.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.