JAKARTA, KOMPAS.com - Selama Kuartal I-2023, sudah ada empat jalan tol yang mengalami kenaikan tarif.
Keempat jalan tol yang dimaksud adalah Tol Tangerang-Merak dan Tol Pandaan-Malang yang masing-masing kenaikan tarifnya berlaku sejak 3 Januari 2023.
Sementara dua lainnya adalah Tol Bogor Outer Ring (BORR) yang berlaku sejak 12 Maret 2023, serta Tol Kunciran-Serpong yang akan diberlakukan Sabtu 19 Maret 2023.
Penyesuaian tarif regular ini telah diatur dalam Pasal 48 Undang-undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 2 Tahun 2022 Pasal 68 ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol sebagaimana diubah terakhir dengan PP Nomor 17 Tahun 2021.
Adapun rincian tarifnya sebagai berikut:
Cikupa-Balaraja Timur
Cikupa-Balaraja Barat
Cikupa-Cikande
Cikupa-Ciujung
Cikupa-Walantaka
Cikupa-Serang Timur
Cikupa-Serang Barat
Cikupa-Cilegon Timur
Cikupa-Cilegon Barat
Cikupa-Merak
Baca juga: Mulai 19 Maret, Tarif Tol Kunciran-Serpong Bakal Naik, Ini Rinciannya