JAKARTA, KOMPAS.com - Tarif baru Jalan Tol Kunciran-Serpong akan diberlakukan mulai 19 Maret 2023 pukul 00.00 WIB.
Kebijakan ini sebagaimana tercantum dalam Keputusan Menteri (Kepmen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 325/KPTS/M/2023 tentang Penyesuaian Tarif Tol Pada Ruas Jalan Tol Kunciran-Serpong.
Presiden Direktur PT Marga Trans Nusantara Oemi Vierta Moerdika menjelaskan, penyesuaian tarif tol secara reguler merupakan bagian dari wujud kepastian dari skema pengembalian investasi pembangunan.
Baca juga: Tarif Tol BORR Naik Malam Ini, Catat Rinciannya
Hal tersebut sesuai dengan business plan (rencana bisnis) untuk membangun iklim investasi jalan tol yang kondusif, serta mendorong kemampuan Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) dalam meningkatkan level pelayanan bagi pengguna jalan.
Penyesuaian tarif regular juga telah diatur pada pasal 48 ayat Undang-undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 2 Tahun 2022 Pasal 68 ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP Nomor 17 tahun 2021.
"Besaran penyesuaian tarif ini dihitung berdasarkan besaran tarif lama yang disesuaikan dengan tingkat inflasi daerah," ucap Oemi dalam siaran pers, Kamis (16/3/2023).
Tentunya, telah memperhatikan keseimbangan antara kemampuan bayar pemakai jalan tol, pengembalian investasi yang kondusif, pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan peningkatan pelayananan dari jalan tol tersebut bagi pengguna.
Adapun rincian tarif baru Tol Kunciran-Serpong sebagai berikut:
Asal Perjalanan JC Kunciran, tujuan Parigi
Asal Perjalanan JC Kunciran, tujuan JC Serpong
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.