JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, ada 11 Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) yang belum melunasi pembayaran dana bergulir pengadaan tanah jalan tol kepada pemerintah.
Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan menilai hal ini berpotensi menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 4,5 triliun.
"Masih sisa Rp 4,2 triliun yang belum dikembalikan sama investor-investor yang sekarang sedang mengoperasikan yang kita bilang, karena skemanya Rp 4,2 triliun, masih lagi harusnya pakai bunga Rp 394 miliar," kata Pahala di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/2/2023).
Pahala menjelaskan, mekanismenya diawali dengan Pemerintah menyiapkan uang melalui Badan Layanan Umum (BLU) untuk mempercepat pembangunan jalan tol.
Dana yang disiapkan tersebut sifatnya dana bergulir sehingga pemerintah akan membebaskan lahan jalan tol lalu pembangunan tol akan dilakukan oleh investor.
Baca juga: Tangani Banjir Tol Pondok Aren-Serpong, Begini Upaya Kementerian PUPR dan BUJT
Setelah proyek selesai dan beroperasi, investor wajib mengembalikan uang yang sudah dikeluarkan pemerintah untuk membebaskan lahan.
Harapannya, uang yang dikembalikan itu akan dimanfaatkan lagi oleh pemerintah untuk membaskan lahan di ruas jalan tol lainnya.
"Nah kejadiannya, sudah dibebasin tanahnya, dia sudah kerja di situ, ternyata enggak efektif BLU ini, BLU-nya sekarang sudah enggak ada, tapi masih sisa Rp 4,2 triliun," kata Pahala.
KPK pun mendorong pemerintah untuk segera menyiapkan skema pengembalian dana tersebut beserta bunganya.
"Kalau dari KPK maunya secepatanya, kalau enggak cepat juga bunganya jangan lupa," kata dia.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.