Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Digugat Pontjo Sutowo, Hadi Tjahjanto Siap Hadapi Proses Hukum

Kompas.com - 07/03/2023, 14:30 WIB
Aisyah Sekar Ayu Maharani,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Utama PT Indobuildco Pontjo Sutowo menggugat Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Kementerian ATR/BPN telah menerima surat panggilan dari Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta yang tercatat dalam register perkara Nomor 71/G/2023/PTUN.JKT tanggal 28 Februari 2023.

Dalam hal ini, yang menjadi obyek perkara adalah Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 169/HPL/BPN/89 tentang Pemberian Hak Pengelolaan atas Nama Sekretariat Negara Republik Indonesia CQ Badan Pengelola Gelanggang Olahraga Senayan, tertanggal 15 Agustus 1989.

Menanggapi tuntutan yang dilayangkan, Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto berkomitmen untuk menaati proses hukum yang berlaku.

"Sikap Kementerian ATR/BPN atas tuntutan tersebut adalah akan kita ikuti proses beracara di Pengadilan Tata Usaha Negara sesuai dengan hukum acara yang berlaku," jelas Menteri Hadi dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) kepada Kompas.com, Selasa (7/3/2023).

Baca juga: Riwayat Hotel Sultan, Pernah Jadi Bagian Hilton International

Sebagai informasi, obyek gugatan yang diajukan oleh Pontjo Sutowo sebelumnya telah diperiksa, diadili, dan diputus dalam Perkara Perdata Nomor 952/Pdt.G/2006/PN.Jak-Sel yang telah diputus di Mahkamah Agung sampai dengan Peninjauan Kembali 1, 2, 3, dan 4.

Keseluruhan amar putusan Peninjauan Kembali tersebut menyatakan sah Surat Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 169/HPL/BPN/89 tanggal 15 Agustus 1989.

Berdasarkan putusan Peninjauan Kembali tersebut, Pemerintah saat ini resmi menjadi pengelola lahan Blok 15 Kawasan Gelora Bung Karno atau bangunan Hotel Sultan.

Hotel di bilangan Senayan yang berdiri sejak tahun 1976 tersebut pernah dikelola dan menjadi bagian dari Hilton Hotels Corporation.

Selain itu, Kementerian ATR/BPN juga akan mempertahankan produk hukum Surat Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 169/HPL/BPN/89 yang telah diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan berlaku.

"Dan kami meyakini akan memenangkan kembali perkara tersebut," tutup Hadi.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com