Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gelar Rakernas 2023, Kementerian ATR/BPN Luncurkan 7 Layanan Prioritas

Kompas.com - 07/03/2023, 17:30 WIB
Aisyah Sekar Ayu Maharani,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) meluncurkan tujuh layanan prioritas, dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas), Selasa (7/3/2023).

Ketujuh layanan prioritas tersebut meliputi, Pengecekan Sertifikat, Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT), Hak Tanggungan Elektronik, Roya Manual dan Roya Elektronik, Peralihan, Pendaftaran SK, serta Perubahan Hak Guna Bangunan/Hak Pengelolaan (HGB/HPL) menjadi Hak Milik (HM) untuk rumah tinggal, rumah toko, dan rumah kantor.

"Dari tujuh layanan prioritas, empat layanan sudah dilakukan secara elektronik sehingga bisa mengurangi 40 persen antrean," kata Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto.

Hal ini merupakan upaya untuk mendukung terwujudnya peningkatan investasi dan kepastian hukum di bidang pertanahan serta tata ruang lewat transformasi digital.

Selain itu, Kementerian ATR/BPN juga akan menerapkan sertifikat elektronik terhadap barang milik negara (BMN) pada April 2023 dan peluncuran layanan elektronik Peralihan Hak (Jual Beli) pada September 2023.

Di bidang pertanahan, Kementerian PUPR mendorong percepatan pendaftaran lewat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Baca juga: Pemerintah Minta Cetar Dibuka di Kantor Pertanahan

Dari 126 juta bidang tanah di seluruh Indonesia, sebanyak 101,1 juta bidang tanah telah terdaftar dan 85 juta bidang tanah di antaranya sudah tersertifikasi.

Program PTSL sendiri diklaim berhasil memberikan kontribusi signifikan terhadap perekonomian nasional.

Sejak pelaksanaan PTSL dari 2017-2022, telah terjadi pertumbuhan nilai ekonomi sebesar Rp 5.219 triliun yang diperoleh dari PBB, BPHTB, Hak Tanggungan, dan lainnya.

Untuk mempercepat capaian target PTSL, terdapat sejumlah langkah strategis yang turut dilakukan Kementerian ATR/BPN.

Misalnya seperti, Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (Gemapatas), Pemetaan Tematik Pertanahan dan Ruang (PTPR), Pengumpul Data Lapangan (Puldatan), hingga pembebasan biaya BPHTB.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com