Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Akhir Maret, Waskita Beton Pastikan Bayar Angsuran Pokok dan Bunga Kreditur

Kompas.com - 17/02/2023, 18:00 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Waskita Beton Precast Tbk atau WSBP memastikan bakal melaksanakan pembayaran angsuran pokok dan bunga kepada para kreditur yang akan mulai dilaksanakan pada akhir Maret 2023.

Director of Finance & Risk Management WSBP Asep Mudzakir mengungkapkan, perusahaan akan membayarkan sebagian kewajiban kepada kreditur secara tunai berdasarkan ketersediaan kas.

Ini sesuai Perjanjian Perdamaian dan akan dilakukan setiap 6 bulan sejak Perjanjian Perdamaian berkekuatan hukum tetap hingga tanggal jatuh tempo setiap kewajiban.

Setelah Perjanjian Perdamaian pada 20 September 2022 inkracht (berkekuatan hukum tetap), dan disetujuinya perubahan Perjanjian Perwaliamanatan (PWA) Obligasi pada 15 Februari 2023, maka pada akhir Maret WSBP dapat melakukan pembayaran pertama.

Ini dialokasikan untuk angsuran pertama atas sebagian porsi pokok kewajiban kepada vendor atau supplier, pembayaran bunga kepada kreditur perbankan dan kupon kepada para pemegang obligasi.

Baca juga: RUPO Disetujui, Pembukaan Suspensi Saham Waskita Beton Kian Dekat

"Pembayaran kupon kepada pemegang obligasi akan dilakukan setelah Addendum PWA ditandatangani oleh seluruh pihak terkait," tutur Asep dalam rilis, Jumat (17/2/2023).

Jumlah kewajiban yang hendak dibayarkan kepada kreditur akan terlebih dahulu diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (auditor) Independen yang ditunjuk berdasarkan hasil voting para kreditur.

Asep menegaskan, sejak tahun lalu, WSBP telah fokus menyediakan kas dalam rangka pembayaran secara rutin per 6 bulanan.

“WSBP berkomitmen untuk melaksanakan janji-janji perusahaan yang telah dituangkan dalam Perjanjian Perdamaian," tutur dia.

Selain pembayaran melalui kas perusahaan, WSBP juga dalam proses pelaksanaan aksi korporasi untuk konversi utang supplier menjadi ekuitas (saham) dan konversi utang obligasi menjadi Obligasi Wajib Konversi. 

Adapun kedua aksi korporasi tersebut termasuk dalam skema penyelesaian kewajiban kepada para kreditur.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com