JAKARTA, KOMPAS.com - Bagi masyarakat yang berencana membeli apartemen atau rumah susun (rusun), perlu mengetahui masa berlaku Sertifikat Hak Milik Atas Satuan Rumah Rusun (SHMSRS).
Karena hak kepemilikan atau jenis sertifikat apartemen tersebut berbeda dengan rumah tapak yang umumnya berupa SHM atau Hak Guna Bangunan (HGB).
Apabila apartemen dibangun pada lahan berstatus HGB di atas tanah negara atau HPL, masa berlaku yang diberikan jangka waktu paling lama 30 tahun.
Namun, bisa diperpanjang maksimal 20 tahun dan diperbarui lagi paling lama 30 tahun.
Jika apartemen atau rusun dibangun pada lahan berstatus Hak Pakai di atas tanah negara atau HPL, ketentuan masa berlakunya maksimal 30 tahun.
Selanjutnya, dapat diperpanjang hingga 20 tahun, dan diperbarui paling lama 30 tahun.
Artikel tersebut menjadi terpopuler dalam kanal Properti Kompas.com, Minggu (12/2/2023).
Selengkapnya baca di sini Berapa Lama Masa Berlaku SHM Apartemen? Simak Ketentuannya
Jalan Tol Probolinggo-Banyuwangi (Probowangi) yang masuk dalam rangkaian Jalan Tol Trans-Jawa resmi dimulai, Senin (6/2/2023).
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono meminta agar penggunaan produk material dalam negeri dalam konstruksi ini dimaksimalkan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.