Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Arief Sabaruddin
Peneliti

Peneliti Bidang Arsitektur Perumahan

Ada Apa dengan Persetujuan Bangunan Gedung?

Kompas.com - 08/02/2023, 15:01 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

BEBERAPA hari yang lalu, Presiden RI Joko Widodo pada Rapat Koordinasi Nasional Kepala Daerah dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah di Sentul, 17 Januari 2023, mengkritisi kebijakan pengganti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Pergantian tersebut nampak merupakan masalah besar dalam dunia konstruksi. Publik bertanya mengapa dan ada apa dengan PBG tersebut?

Sebetulnya hal apa yang mengakibatkan proses PBG menjadi terkesan menghambat? Apa bedanya antara IMB dan PBG?

Perubahan IMB menjadi PBG merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2021, sebagaimana merupakan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja No. 11 Tahun 2020, yang bertujuan untuk mendorong percepatan investasi.

Secara prinsip keduanya sama, yakni izin untuk mendirikan bangunan (building permit) yang memastikan kesesuaian perencanaan bangunan dengan standar teknis atau memenuhi persyaratan teknis.

Perbedaannya adalah IMB diproses secara manual oleh pemerintah daerah dengan bantuan TABG (Tim Ahli Bangunan Gedung).

Sedangkan PBG diproses oleh pemerintah daerah melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG), prosesnya dilakukan secara digital.

Esesnsi dari PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk memastikan bahwa bangunan gedung direncanakan sesuai dengan standar teknis, dalam rangka membangun gedung baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan termasuk dalam hal melakukan perawatan.

Standar teknis yang dipersyaratkan untuk bangunan gedung meliputi pemenuhan aspek tata bangunan dan lingkungan, seperti kesesuaian peruntukan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) termasuk kesesuaian dalam hal intensitas bangunan, serta aspek keandalan bangunan yang menyangkut keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan bangunan.

Aspek keselamatan bangunan menyangkut kemampuan bangunan dalam memikul beban-beban yang bekerja pada bangunan, seperti beban bangunan itu sendiri, dan beban akibat aktifitas manusia di dalamnya, serta beban yang ditimbulkan oleh alam seperti angin dan beban gempa bumi.

Selain beban-beban yang bekerja pada bangunan, aspek keselamatan dari sisi bahaya kebakaran juga harus memenuhi Standar Teknis Proteksi Kebakaran, baik dari sisi pendekatan pasif desain maupun aktif desain.

Aspek kesehatan bangunan, meliputi pemenuhan standar teknis terkait dengan sistem sanitasi, air bersih juga penggunaan bahan bangunan yang berbahaya bagi penghuni.

Pada aspek kenyamanan, meliputi kenyamanan termal, visual, audial serta kenyamanan spasial atau terpenuhi kebutuhan ruang untuk setiap orang dalam bangunan.

Aspek kemudahan adalah aspek yang mengatur hubungan ruang dalam dan luar bangunan termasuk untuk pengguna yang memiliki keterbatasan fisik (difable).

Mengacu pada aspek-aspek yang harus dipenuhi standar teknis-nya menunjukkan bahwa keberadaan PBG sangat penting.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com