Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sudah Tahu Beda KPR FLPP dengan Tapera? Cek Di Sini

Kompas.com - 04/02/2023, 10:00 WIB
Muhdany Yusuf Laksono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Perbedaan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dengan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) perlu diketahui masyarakat sebelum menentukan pilihan.

Mengingat, dua program KPR bersubsidi itu terbilang akan menjadi tulang punggung pembiayaan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) pada tahun 2023 dengan kuota mencapai 230.000 unit rumah.

Seperti diketahui, Badan Pengelola (BP) Tapera mengalokasikan penyaluran FLPP sebanyak 220.000 unit rumah senilai Rp 25,18 triliun. Sementara Tapera untuk membiayai 10.000 unit rumah dengan nilai Rp 850 miliar.

Maka dari itu, masyarakat perlu mengetahui beda FLPP dengan Tapera agar tidak mengalami kegagalan saat pengajuan ataupun pemilihannya tidak sesuai dengan kondisi pribadi.

Berikut perbedaan FLPP dengan Tapera sebagaimana dikutip dari laman resmi BP Tapera dan Kementerian PUPR.

Baca juga: Pemerintah Godok Skema Rent to Own, Beli Rumah Jadi Mudah

Dasar Program

FLPP merupakan dukungan fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan kepada MBR.

Sedangkan Tapera merupakan penyimpanan yang dilakukan oleh Peserta Tapera secara periodik dalam jangka waktu tertentu yang salah satunya hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan.

Dari pengertian di atas, perbedaan keduanya yakni mengenai langkah awal untuk dapat memanfaatkan program.

Karena untuk dapat memanfaatkan KPR Tapera, masyarakat perlu mendaftarkan diri sebagai Peserta Tapera dan menabung setiap bulan terlebih dahulu.

Berbeda halnya dengan FLPP yang bisa langsung dimanfaatkan MBR tanpa perlu menabung dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sasaran Program

Sasaran program FLPP yakni MBR berusia minimal 21 tahun dengan batasan penghasilan maksimal Rp 8 juta per bulan. Baik itu MBR berpenghasilan tetap maupun tidak tetap (pekerja informal) dengan masa kerja atau usaha minimal 1 tahun.

Sementara Tapera, sasarannya Peserta Tapera dari MBR atau masyarakat berpenghasilan maksimal Rp 8 juta per bulan. Baik itu masyarakat berpenghasilan tetap maupun tidak tetap dengan usia minimal 20 tahun atau di bawah 20 tahun tapi sudah menikah.

Sebelumnya kepesertaan BP Tapera hanya mencakup ASN, TNI/Polri, BUMN/BUMD/BUMDes/BHP, dan karyawan perusahaan swasta.

Namun pada tahun 2023 BP Tapera berencana memperluas cakupan sasaran kepesertaan Tapera pada tiga asosiasi pekerja mandiri

Pertama dari digital platform mencakup mitra Gojek, Grab, Shopee, dan Tokopedia. Kedua dari agen bank mencakup Agen BRI Link, Agen 46, Mandiri Agen, dan Agen Batara. Ketiga adalah dari komunitas organisasi masyarakat (ormas) meliputi IKAPPI, KNTI, NU dan Muhammadiyah.

Baca juga: Tertinggi dalam Sejarah, Pemerintah Guyur Rp 30,38 Triliun buat MBR Beli Rumah

Keuntungan yang Ditawarkan

Fasilitas yang akan didapatkan masyarakat ketika memanfaatkan FLPP meliputi uang muka mulai 1 persen, suku bunga fixed 5 persen, bebas PPN, bebas premi asuransi, tenor angsuran maksimal 20 tahun, serta mendapatkan Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM) Rp 4 juta.

Beralih ke Tapera, fasilitas yang ditawarkan meliputi tanpa uang muka, suku bunga fixed 5 persen, bebas memilih lokasi rumah, serta plafon kredit diberikan sesuai limit kredit berdasarkan kelompok penghasilan dan zonasi, dengan tenor maksimal 30 tahun.

Persyaratan Pengajuan

Secara umum persyaratan pengajuan FLPP dengan Tapera hampir sama, yakni berstatus WNI, masyarakat atau pemohon belum memiliki rumah, hingga Belum pernah menerima subsidi atau bantuan pembiayaan perumahan dari pemerintah berupa KPR atau kredit/pembiayaan pembangunan rumah swadaya.

Namun untuk Tapera, terdapat persyaratan lain yang harus dipenuhi calon pemohon. Ketentuan ini untuk menilai kelayakan peserta untuk mendapatkan pembiayaan perumahan.

Penilaian kelayakan Peserta Tapera untuk dapat memanfaatkan KPR diurutkan prioritasnya oleh BP Tapera.

Urutannya yakni lamanya masa kepesertaan (minimal 12 bulan), tingkat kelancaran membayar simpanan/tabungan, tingkat kemendesakan kepemilikan rumah, dan ketersediaan dana pemanfaatan.

Baca juga: Ini Penyebab Tidak Optimalnya Penyaluran KPR BP2BT pada 2022

Cara Pengajuan

Bagi calon pemohon FLPP, langkah pengajuannya melalui aplikasi Sistem Informasi KPR Subsidi Perumahan (SiKasep). Mulai dari mendaftarkan diri, menentukan rumah dan Bank penyalur, serta menyiapkan dokumen pengajuan KPR FLPP yang diperlukan Bank Penyalur.

Di sisi lain untuk calon pemohon Tapera, terlebih dahulu mempersiapkan dokumen persyaratan. Kemudian memilih rumah sesuai lokasi yang diinginkan.

Jika telah menemukan hunian potensial yang cocok, peserta kemudian tinggal mengajukan KPR ke bank penyalur yang telah bekerja sama dengan BP Tapera.

Sumber Dana Pembiayaan Perumahan

Sumber dana pembiayaan untuk FLPP dengan Tapera sangatlah berbeda. Dana FLPP berasal dari pemerintah atau APBN. Sedangkan dana Tapera bersumber dari simpanan masyarakat yang telah dilakukan pemupukan oleh BP Tapera.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com