Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 31/01/2023, 19:00 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat (PUPR) tengah menyiapkan konsep rent to own (RTO) untuk memudahkan masyarakat membeli rumah.

RTO merupakan skema sewa beli rumah yang dikemas dalam perjanjian khusus agar memungkinkan konsumen dapat membeli rumah setelah beberapa tahun menyewanya.

“Baru disiapkan ya,” jelas Direktur Jenderal (Dirjen) Pembiayaan Infrastruktur dan Perumahan Kementerian PUPR Herry Trisaputra Zuna singkat usai acara Pengundian Gelagar Rejeki Periode 3 Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) di Jakarta, Selasa (31/1/2023).

Kata Herry, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN telah mengajukan produk atas skema RTO. Dengan demikian, akan ada beberapa macam versi.

Dia melanjutkan, ada skema RTO untuk melihat track-record (rekam jejak), lalu diganti dengan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) yang dilakukan oleh BTN.

Kemudian, ada juga versi RTO dengan model staircasing shared ownership (SSO) dengan prinsip syariah.

“Prinsipnya sudah oke. Jadi, tinggal mencari pilot (percontohan) sebenarnya. Sudah berjalan,” ungkap Herry.

Sejauh ini, untuk prinsip syariah telah menunggu persetujuan karena harus dicek dan dikomunikasikan oleh Dewan Syariah.

Baca juga: Mudahkan Pekerja Punya Rumah, REI Gandeng BTN Tawarkan Skema Rent To Own

RTO merupakan skema sewa beli rumah yang memungkinkan konsumen menyewa properti (rumah) yang dipilih dengan menyewanya untuk jangka waktu tertentu sebelum membelinya. Sederhananya, ini mirip dengan rumah gratis tetapi disewa dengan harga yang terjangkau.

Skema RTO mungkin terdengar rumit tetapi dapat memudahkan konsumen dengan kemampuan finansial terbatas untuk membeli rumah. Cara kerjanya adalah, konsumen memilih properti yang menawarkan RTO.

Mereka kemudian menandatangani dokumen sewa dengan skema yang diberikan pengembang atau bank untuk jangka waktu tertentu.

Konsumen harus membayar uang jaminan yang dapat dikembalikan kemudian, biasanya sekitar 5 persen dari harga properti yang ditawarkan.

Lalu, para konsumen kemudian dapat menempati properti yang dipilih setelah seluruh formalitas dan legalitas terpenuhi. 

Setelah membayar sewa untuk jangka waktu tertentu dan kemudian masa sewa jatuh tempo sesuai perjanjian sewa, konsumen akan dihadapkan pada dua pilihan.

Pilihannya adalah menggunakan haknya untuk membeli properti dengan harga yang dikunci pada saat sewa ditandatangani atau melepaskan haknya untuk tidak membeli properti tersebut.

Skema RTO dapat diibaratkan seperti perjanjian sewa beli kendaraan bermotor. Perjanjian sewa beli adalah jaminan dengan opsi untuk membeli.

Ketika perjanjian sewa beli ditandatangani, pembeli menerima mobil dari dealer, tetapi pemilik sebenarnya dari kendaraan tersebut adalah bank atau lembaga keuangan yang membiayai pembelian tersebut.

Setelah melunasi jumlah pinjamannya ke bank, konsumen dapat 'membeli' kendaraan tersebut, dan kepemilikan kendaraan ditransfer ke konsumen.

Skema RTO serupa dengan ini, tetapi kepemilikan tidak dialihkan kepada pembeli dan tetap berada pada pengembang (akan menjadi aset) atau pihak yang memberikan skema tersebut.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com