Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bereskan Konflik Agraria Butuh Kepemimpinan Politik Jokowi

Kompas.com - 22/01/2023, 22:00 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) menilai pentingnya kepemimpinan politik Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mengasilkan terobosan hukum dalam menyelesaikan kemandekan masalah konflik agraria yang dilakukan oleh PT Perkebunan Nusantara atau PTPN.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPA Dewi Kartika berpendapat, mandeknya penyelesaian konflik agraria dan redistribusi tanah kepentingan reforma agraria terkait masalah PTPN sebenarnya bukanlah terletak pada kekurangan regulasi.

"Diperlukan kepemimpinan politik presiden untuk menghadirkan terobosan hukum terkait klaim-klaim aset negara terhadap desa-desa, pertanian/kebun produktif masyarakat dan pemukiman," kata Dewi dalam siaran persnya, Minggu (22/1/2023).

Sebab, saat ini saja sudah ada ragam kebijakan yang mengatur hal tersebut, mulai dari Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).

Kemudian, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha (HGU, Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Pakai, hingga termutakhir ada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 86 tentang Reforma Agraria.

Dalam aturan tersebut juga menuntut pelaksanaan reforma agraria terhadap HGU-HGU bermasalah dan/atau kedaluwarsa.

Baca juga: Setelah 25 Tahun, Kebun Balimbingan Bisa Kembali Diambil PTPN 4

Apalagi HGU yang sudah mencaplok perkampungan dan pertanian produktif sejak puluhan tahun.

Menurut dia, hal ini bukanlah sesuatu yang sulit jika Presiden mengarahkan seluruh jajaran kabinetnya.

Mulai dari Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan  (LHK), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), sampai Gubernur.

Mereka seharusnya diajak untuk duduk bersama dan melakukan kesepakatan yang bersifat mengikat para pihak untuk segera menuntaskan konflik-konflik agraria PTPN.

Bahkan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ombudsman, Mahkamah Agung (MA), Kejaksaan Agung (Kejagung), Komisi Yudisial (KY), Polri dan para pihak yang relevan dan urgent dapat dengan mudah dilibatkan oleh Presiden untuk menjawab alasan-alasan dan hambatan hukum klasik-normatif selama ini terkait aset negara.

"Kekhawatiran tuduhan penggelapan aset juga selalu dibenturkan ketika menjawab aspirasi rakyat," tutup Dewi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Seberapa Sering Anda Harus Membersihkan Lantai Vinyl di Rumah?

Seberapa Sering Anda Harus Membersihkan Lantai Vinyl di Rumah?

Tips
Ketemu Jalan Rusak, Lapor ke Mana?

Ketemu Jalan Rusak, Lapor ke Mana?

Berita
Jokowi Luncurkan INA Digital GovTech, AHY Siap Integrasikan Layanan Pertanahan

Jokowi Luncurkan INA Digital GovTech, AHY Siap Integrasikan Layanan Pertanahan

Berita
Layanan Sertifikat Tanah Elektronik Bakal Masuk Portal 'INA Digital'

Layanan Sertifikat Tanah Elektronik Bakal Masuk Portal "INA Digital"

Berita
Basuki Ajak Jepang Bangun Sabo Dam di Gunung Marapi Sumbar

Basuki Ajak Jepang Bangun Sabo Dam di Gunung Marapi Sumbar

Berita
Makin Menguntungkan, Ini Prospek Investasi Properti Komersial pada 2024

Makin Menguntungkan, Ini Prospek Investasi Properti Komersial pada 2024

BrandzView
Tangani Titik Kerusakan Jalan Batas Padang Panjang-Sicincin, HKI Pastikan Beres Akhir Juli

Tangani Titik Kerusakan Jalan Batas Padang Panjang-Sicincin, HKI Pastikan Beres Akhir Juli

Berita
Jakarta Masih Jadi Kota Terbaik Se-Indonesia

Jakarta Masih Jadi Kota Terbaik Se-Indonesia

Berita
Ada Aturannya, Ini Syarat Teknis dan Spesifikasi Jalan Tol

Ada Aturannya, Ini Syarat Teknis dan Spesifikasi Jalan Tol

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Aceh Barat: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Aceh Barat: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Gayo Lues: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Gayo Lues: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Progres Tol Yogya-Bawen, Dua Ruas Tuntas Kuartal Pertama 2025

Progres Tol Yogya-Bawen, Dua Ruas Tuntas Kuartal Pertama 2025

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Timor Tengah Selatan: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Timor Tengah Selatan: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Sumba Barat: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Sumba Barat: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Sikka: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Sikka: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com