Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejati Sumut Tangkap DPO Terpidana Korupsi Pembangunan Jalan di Porsea

Kompas.com - 20/01/2023, 23:53 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menangkap terpidana Bernard Jonly Siagian, mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas Pekerjaam Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Toba, Sumut.

Bernard diamankan dari rumah orangtuanya di Jalan Purwosari Gang Dame, Kelurahan Pulobrayanbengkel, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, Kamis (19/1/2023).

Kepala Kejati Sumut Idianto melalui Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Yosgernold Tarigan membenarkan penangkapan terpidana perkara korupsi pembangunan Jalan Amborgang-Sampuara Porsea/Uluan dengan nilai kontrak lebih dari Rp 4,4 miliar.

"Saat kami amankan, terpidana koperatif, tidak melakukan perlawanan," kata Yos saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, Kamis petang.

Baca juga: Diduga Terlibat Korupsi BTN Rp 39,5 Miliar, Pengusaha Properti Ditahan Kejati Sumut

Tim Tabur dipimpin langsung Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sumut I Made Sudarmawan. Awalnya mendapat informasi keberadaan terpidana, tim langsung melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan terpidana.

Kejaksaan Negeri Toba Samosir (Tobasa) menetapkan Bernard Jonly Siagian masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) karena tidak hadir memenuhi panggilan kejaksaan, pasca keluarnya Putusan Kasasi Mahkamah Agung.

"Terpidana akan kita serahkan ke tim jaksa Kejari Tobasa untuk dieksekusi menjalani hukumannya. Jaksa agung meminta para DPO segera menyerahkan diri karena tidak ada tempat yang aman untuk mereka," kata mantan Kasi Pidsus Kejari Deliserdang ini.

Yos menjelaskan, Bernard Jonly Siagian sebelumnya didakwa melakukan korupsi bersama Direktur PT Bintang Timur Baru berinisial FH yang juga DPO, terkait peningkatan Jalan Amborgang–Sampuara Porsea/Uluan yang dananya bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) 2017 sebesar Rp 4.457.540.000.

Jaksa penuntut umum Kejari Tobasa menuntut Bernad dan FH masing-masing penjara selama 5 tahun 6 bulan, denda masing-masing Rp 200 juta dan membayar Uang Pengganti sebesar Rp 278 juta lebih dari total kerugian negara sebesar Rp 511 juta lebih.

Selanjutnya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis 1 tahun penjara, denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan kurungan, tanpa Uang Pengganti.

Mahkamah Agung pada 5 Agustus 2021 menguatkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Medan dengan hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com