Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tren Pengaduan Properti Naik, YLKI Desak Pemerintah Bikin Organisasi Perlindungan Konsumen

Kompas.com - 20/01/2023, 20:00 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mendorong Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk membuat fungsi atau bagian struktur organisasi yang mengurus masalah perlindungan konsumen pada sektor perumahan.

Anggota Pengurus YLKI Sudaryarmo mengatakan, struktur organisasi ini bisa dibentuk dalam lingkup Direktorat Jenderal (Ditjen) Perumahan.

Hal ini disampaikan Sudaryarmo dalam Jumpa Pers Refleksi Pengaduan Konsumen, Jumat (20/1/2023).

Menurutnya, birokrasi yang ada di Kementerian PUPR, itu belum ada bagian atau fungsi yang mengurusi masalah perlindungan konsumen.

"Nah, ini kita dorong supaya di struktur organisasi Kementerian PUPR, khususnya perumahan, itu mestinya ada bagian secara khusus bertugas terkait perlindungan konsumen," jelas Sudaryarmo.

Selain itu, dalam amanat Pasal 29 Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, kementerian sektoral seharusnya membuat peraturan teknis terkait dengan perlindungan konsumen.

Baca juga: YLKI Harap Kehadiran Jalan Tol Beri Rasa Keadilan bagi Masyarakat

Dalam konteks properti, Kementerian PUPR seharusnya membuat pedoman atau peraturan yang melindungi konsumen dalam sektor perumahan.

"Itu menjadi acuan bagi pengembang dan konsumen ketika membeli properti dan ketika ada masalah," terang dia.

Dalam catatan YLKI, tren komoditas pengaduan dalam sektor perumahan pada tahun 2020 sebesar 5,70 persen.

Kemudian, setahun setelahnya atau 2021, trennya mengalami penurunan menjadi 4,90 persen dan melonjak naik pada yahun 2022 sebesar 9 persen.

Sedangkan tren komoditas pengaduan tertinggi dikuasai oleh jasa keuangan yaitu 33,50 persen pada tahun 2020.

Sementara saat tahun 2021 dan 2022, masing-masing persentase pengaduan konsumen atas sektor tersebut sebesar 49,60 persen dan 39,40 persen.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com