Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Tren Pengaduan Properti Naik, YLKI Desak Pemerintah Bikin Organisasi Perlindungan Konsumen

Kompas.com - 20/01/2023, 20:00 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mendorong Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk membuat fungsi atau bagian struktur organisasi yang mengurus masalah perlindungan konsumen pada sektor perumahan.

Anggota Pengurus YLKI Sudaryarmo mengatakan, struktur organisasi ini bisa dibentuk dalam lingkup Direktorat Jenderal (Ditjen) Perumahan.

Hal ini disampaikan Sudaryarmo dalam Jumpa Pers Refleksi Pengaduan Konsumen, Jumat (20/1/2023).

Menurutnya, birokrasi yang ada di Kementerian PUPR, itu belum ada bagian atau fungsi yang mengurusi masalah perlindungan konsumen.

"Nah, ini kita dorong supaya di struktur organisasi Kementerian PUPR, khususnya perumahan, itu mestinya ada bagian secara khusus bertugas terkait perlindungan konsumen," jelas Sudaryarmo.

Selain itu, dalam amanat Pasal 29 Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, kementerian sektoral seharusnya membuat peraturan teknis terkait dengan perlindungan konsumen.

Baca juga: YLKI Harap Kehadiran Jalan Tol Beri Rasa Keadilan bagi Masyarakat

Dalam konteks properti, Kementerian PUPR seharusnya membuat pedoman atau peraturan yang melindungi konsumen dalam sektor perumahan.

"Itu menjadi acuan bagi pengembang dan konsumen ketika membeli properti dan ketika ada masalah," terang dia.

Dalam catatan YLKI, tren komoditas pengaduan dalam sektor perumahan pada tahun 2020 sebesar 5,70 persen.

Kemudian, setahun setelahnya atau 2021, trennya mengalami penurunan menjadi 4,90 persen dan melonjak naik pada yahun 2022 sebesar 9 persen.

Sedangkan tren komoditas pengaduan tertinggi dikuasai oleh jasa keuangan yaitu 33,50 persen pada tahun 2020.

Sementara saat tahun 2021 dan 2022, masing-masing persentase pengaduan konsumen atas sektor tersebut sebesar 49,60 persen dan 39,40 persen.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+