JAKARTA, KOMPAS.com - Pembangunan infrastruktur acap kali berkaitan dengan kegiatan pembebasan lahan atau pengadaan tanah. Apalagi infrastruktur berstatus Proyek Strategis Nasional (PSN).
Dalam kegiatan ini, Kementerian ATR/BPN berperan sebagai pelaksana pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum sebagaimana yang dimaksud.
Direktur Jenderal (Dirjen) Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan (PTPP), Embun Sari menjelaskan, pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.
Kegiatan ini juga memiliki aturan pelaksanaan hasil turunan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK) yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.
Di dalam kegiatan pengadaan tanah, berlaku skema ganti kerugian. Berdasarkan pasal 69 pada PP Nomor 19 Tahun 2021, ganti Kerugian dinilai oleh Penilai Publik (appraisal). Di mana merupakan nilai pada saat pengumuman penetapan lokasi pembangunan.
"Ini merupakan nilai tunggal untuk bidang per bidang tanah bersifat final dan mengikat, yang artinya tidak dapat dimusyawarahkan sepanjang penilaian dilakukan berdasarkan standar penilaian yang berlaku," jelas Embun Sari dikutip dari laman Kementerian ATR/BPN Jumat (06/01/2023).
Baca juga: Apa Saja Tahapan Pengadaan Tanah untuk Pembangunan? Ini Jawabannya
Dia menjelaskan, Nilai Ganti kerugian seharusnya tidak lebih rendah dari nilai pasar (market value). Karena dinilai oleh appraisal yang secara independen dan profesional telah mendapat izin praktik penilaian dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
"Hal ini berbeda dengan jual beli, nilai transaksi ditentukan oleh para pihak, dan tidak semua nilai transaksi jual beli itu dapat dijadikan gambaran nilai pasar secara keseluruhan di lokasi tersebut," terangnya.
Penetapan nilai ganti kerugian untuk lokasi pembangunan ini bertujuan agar hasilnya bersifat objektif. Karena masing-masing orang memiliki penilaian yang subjektif terhadap sesuatu objek tertentu.
"Bisa saja karena tanah tertentu dinilai seseorang memiliki misalnya nilai historis atau alasan lain sehingga mau membayar lebih tinggi dari harga pasar," imbuhnya.
Baca juga: Soal Pengadaan Tanah IKN, Pemerintah Sebut Tak Akan Gusur Masyarakat
Sehingga dalam pengadaan tanah, berapapun nilai yang disampaikan oleh appraisal, harus diterima sebagai nilai tunggal yang mencerminkan nilai pasar sebagai ganti kerugian yang layak dan adil sebagaimana UU pengadaan tanah.
"Kalau penilaian subjektif, misalkan transaksi jual beli di suatu lokasi di suatu daerah, ternyata nilainya sampai berkisar Rp 650 ribu sampai dengan Rp 1 juta per meter persegi, padahal baru saja pengadaan tanah untuk pembangunan di daerah lain tercatat hanya Rp 35 ribu sampai dengan Rp 77 ribu per meter," pungkasnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.