Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Buka Peluang Bank Asing Danai Jalan Tol Lewat Skema Ini

Kompas.com - 21/12/2022, 18:30 WIB
Suhaiela Bahfein,
Muhdany Yusuf Laksono

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah membuka kesempatan bagi bank asing untuk memberikan pinjaman pada sektor jalan tol melalui skema take-out financing.

Nantinya, mereka akan memberikan pinjaman dengan jangka pendek dengan guarantee (jaminan). Setelahnya, mereka bisa melakukan roll-over (utang yang dapat digulirkan).

Hal ini disampaikan Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Danang Parikesit kepada Kompas.com, Rabu (21/12/2022).

"Makanya, kita ingin membuka kesempatan bagi bank-bank asing untuk masuk ke kita, salah satunya dengan skema take-out financing," ucap Danang.

Untuk di jalan tol, Pemerintah membutuhkan waktu pinjaman dengan jangka waktu 10 tahun-15 tahun.

Akan tetapi, bank-bank asing tersebut biasanya akan memberikan pinjaman maksimal selama 5 tahun. 

Baca juga: Begini Awal Mula Pembangunan Jalan Tol Trans-Sumatera

"Tapi kan setelah lima tahun, maka ada yang ganti enggak ini? Nah, makanya kita ada jaminan dengan skema IIF (Indonesia Infrastructure Finance) sama take-up financing," lanjut Danang.

Dikatakan Danang, investasi asing masuk ke Indonesia bisa melalui dua cara yaitu pinjaman maupun penyertaan.

Saat ini, pinjaman dari bank asing pada sektor jalan tol baru mencapai 2,3 persen dari total keseluruhan investasi di sektor jalan tol yang sekitar Rp 20 triliun.

Lalu, diikuti dengan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) mendominasi pinjaman proyek jalan tol yakni 45 persen.

Kemudian, bank swasta sebesar 26 persen, bank daerah 14,4 persen, serta lembaga keuangan non-bank 14 persen.

"Untuk pinjaman luar negeri kan kita mau dorong lagi. Karena, kita tahu ya, bank-bank pemerintah kan banyak juga membutuhkan pinjaman dari sektor-sektor lain," pungkas Danang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com