Nantinya, mereka akan memberikan pinjaman dengan jangka pendek dengan guarantee (jaminan). Setelahnya, mereka bisa melakukan roll-over (utang yang dapat digulirkan).
Hal ini disampaikan Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Danang Parikesit kepada Kompas.com, Rabu (21/12/2022).
"Makanya, kita ingin membuka kesempatan bagi bank-bank asing untuk masuk ke kita, salah satunya dengan skema take-out financing," ucap Danang.
Untuk di jalan tol, Pemerintah membutuhkan waktu pinjaman dengan jangka waktu 10 tahun-15 tahun.
Akan tetapi, bank-bank asing tersebut biasanya akan memberikan pinjaman maksimal selama 5 tahun.
"Tapi kan setelah lima tahun, maka ada yang ganti enggak ini? Nah, makanya kita ada jaminan dengan skema IIF (Indonesia Infrastructure Finance) sama take-up financing," lanjut Danang.
Dikatakan Danang, investasi asing masuk ke Indonesia bisa melalui dua cara yaitu pinjaman maupun penyertaan.
Lalu, diikuti dengan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) mendominasi pinjaman proyek jalan tol yakni 45 persen.
Kemudian, bank swasta sebesar 26 persen, bank daerah 14,4 persen, serta lembaga keuangan non-bank 14 persen.
"Untuk pinjaman luar negeri kan kita mau dorong lagi. Karena, kita tahu ya, bank-bank pemerintah kan banyak juga membutuhkan pinjaman dari sektor-sektor lain," pungkas Danang.
https://www.kompas.com/properti/read/2022/12/21/183000221/pemerintah-buka-peluang-bank-asing-danai-jalan-tol-lewat-skema-ini