Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berantas Mafia Tanah, Hadi Tjahjanto Klaim Dapat Dukungan 1.000 Persen dari Kapolri

Kompas.com - 20/12/2022, 12:00 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto mengaku pihaknya mendapatkan dukungan dari Kapolri dalam memberantas mafia tanah.

Lanjutnya, sehingga seluruh Kapolda, Reskrimsus, maupun Reskrimum mendukung Hadi apabila ada permasalahan mafia tanah.

"Seberapa kuat? (strategi berantas mafia tanah), kalau saya katakan kuat sekali. Karena apa? Karena Bapak Kapolri (Listyo Sigit Purnomo) itu selalu mengatakan bahwa akan saya dukung 1.000 persen," ujar Hadi dalam media gathering di Jakarta, Senin (19/12/2022).

Hadi melanjutkan, dirinya memberikan pin emas kepada seluruh aparat kepolisian terkait keberhasilan memberantas mafia tanah.

Dia bercerita, salah satunya ada permasalahan mafia tanah yang sudah lama ada di Makassar, Sulawesi Selatan, terkait dengan kebun binatang.

"Sudah diputuskan, sudah mendapatkan hukuman. Itu yang sejak lama juga tidak pernah bisa atau kurang keberanian. Saya datang kesana, saya minta Kapolda besok pagi tangkap, langsung diproses," sambungnya.

Baca juga: Selama Tahun 2022, Kementerian ATR/BPN Bereskan 60 Kasus Mafia Tanah

Hadi mengaku, banyak yang menghubunginya melalui WhatsApp soal permasalahan mafia tanah tersebut.

Namun, dia tak menanggapinya dan terus meminta proses hukum agar terus berjalan.

Hingga saat ini, setiap dirinya bertemu dengan Kapolda, masih sama seperti yang dahulu untuk mendukungnya dalam memberantas mafia tanah.

"Artinya begini, apabila Kapolda saja mendukung, kemudian Kasat Panglima TNI mendukung, apabila ada oknum TNI/Polri pasti akan tiarap," lanjutnya.

Sebelumnya, Polda Sulawesi Selatan resmi menahan dua tersangka mafia tanah kasus eks kebun binatang Makassar, Ernawati Yohanis dan Ahimsa Said.

Mulanya, Ernawati Yohanis mendatangi kantor BPN Makassar pada 10 September 2021 lalu.

Tujuannya, meminta BPN mengecek dan membatalkan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) Nomor 20017 dengan sertifikat hak milik (SHM) nomor 2412 atas lahan eks-Kebun Binatang Makassar.

Kemudian, BPN Makassar melakukan pengecekan terhadap sertifikat hak milik nomor 2412 itu. Hasilnya, tidak menemukan data sertifikat tersebut atau tidak terdaftar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com