Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 14/12/2022, 19:00 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian PUPR telah menyiapkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dari UU No. 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan.

Hal itu disampaikan Sekretaris Jenderal Kementerian PUPR Mohammad Zainal Fatah saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi V DPR RI pada Rabu (14/12/2022).

Pertama, RPP tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 Jalan Tol yang merupakan amanat Pasal 35H, 43, 48, 50, 51A, 51B, 52, 52A, 55, 56A, dan 57.

"Progresnya saat ini dalam tahap pembahasan Panitia Antar Kementerian rencana 15 Desember 2022," ujar Zainal Fatah dalam keterangan tertulis.

Baca juga: Resmi Disahkan, Ini Poin Penting Undang-Undang tentang Jalan

Selain itu, juga tengah disusun RPP tentang Perubahan atas PP Nomor 34 Tahun 2006 Tentang Jalan.

Beleid tersebut merupakan amanat Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 9A, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 16A, Pasal 22, Pasal 28, Pasal 35F, Pasal 35H, Pasal 36, Pasal 57F, Pasal 61C, dan Pasal 62 UU No 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas UU No 38 Tahun 2004 tentang Jalan.

"Progresnya saat ini dalam tahap pembahasan Panitia Antar Kementerian (PAK) pada 14 Desember 2022," jelasnya.

Baca juga: Jamin Kebutuhan Air Warga, Kementerian PUPR Siapkan 4 Aturan Turunan UU SDA

Untuk diketahui, UU No. 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan telah disahkan dalam Sidang Paripurna DPR RI pada Desember 2021 lalu.

UU ini diharapkan dapat menjamin beberapa aspek, yaitu ketertiban, keamanan, kelancaran dan keselamatan arus penumpang dan barang.

Lalu, pelayanan jalan yang andal dan prima yang berpihak pada kepentingan masyarakat; sistem jaringan jalan yang berdaya guna dan berhasil guna.

Serta pengusahaan jalan tol yang transparan, akuntabel dan berkeadilan yang memenuhi standar pelayanan minimal.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+