JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian PUPR terus mematangkan penyusunan aturan pelaksana atau aturan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air (SDA) yang telah diundangkan sejak tahun 2019 lalu.
UU SDA telah mengakomodir kebutuhan dan dinamika yang terjadi saat ini di masyarakat.
Yakni jaminan kebutuhan pokok minimal sehari-hari sebesar 60 liter per orang per hari, pengelolaan sistem irigasi sebagai satu kesatuan sistem (single management), serta perkuatan pengawasan dalam pengelolaan sumber daya air.
Sekretaris Jenderal Kementerian PUPR Mohammad Zainal Fatah mengatakan, pihaknya telah menyiapkan empat Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) berdasarkan amanat UU No.17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air.
Keempat RPP tersebut antara lain RPP pengelolaan SDA, RPP irigasi, RPP sumber air, dan RPP sistem penyediaan air minum (SPAM).
"Target penyelesaian terhadap RPP tersebut direncanakan selesai pada pertengahan tahun 2023," ujar Zainal Fatah saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi V DPR RI pada Rabu (14/12/2022), dalam keterangan tertulis.
Baca juga: Soal Akses Air Minum Masyarakat, Indonesia Masih Kalah dari Laos
Untuk RPP pengelolaan SDA,merupakan amanat Pasal 8 ayat (7), 8 ayat (8), 20 ayat (3), 22 ayat (5), 27, 34, 37, 39 ayat (8), 40 ayat (6), 43 ayat (5), 53, 54, 56, 60, 61 ayat (3), 62 ayat (2), dan 63 ayat (4).
"Saat ini dalam tahap harmonisasi dengan Kementerian/Lembaga (K/L) terkait yang telah dilaksanakan sebanyak 7 kali," imbuhnya.
"Telah dilakukan pembahasan dan penyepakatan terhadap catatan dan masukan selama 4 kali harmonisasi," katanya.
Baca juga: Respons Ancaman Bencana Air, Kementerian PUPR Modifikasi 30 Bendungan
Selanjutnya untuk RPP Irigasi, merupakan amanat Pasal 8 ayat (8), 41 ayat (5), 62 ayat (2), dan 63 ayat (4). Progresnya saat ini dalam tahap pembahasan Panitia Antar Kementerian (PAK).
"Terakhir untuk RPP Sumber Air, yang merupakan amanat Pasal 34, 27, 37, 41 ayat (5), 62 ayat (2), dan 63 ayat (4), saat ini menunggu penetapan Keputusan Presiden tentang Program Penyusunan RPP Tahun 2023," pungkas Zainal Fatah.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.