Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Jamin Kebutuhan Air Warga, Kementerian PUPR Siapkan 4 Aturan Turunan UU SDA

Kompas.com - 14/12/2022, 18:30 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian PUPR terus mematangkan penyusunan aturan pelaksana atau aturan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air (SDA) yang telah diundangkan sejak tahun 2019 lalu.

UU SDA telah mengakomodir kebutuhan dan dinamika yang terjadi saat ini di masyarakat.

Yakni jaminan kebutuhan pokok minimal sehari-hari sebesar 60 liter per orang per hari, pengelolaan sistem irigasi sebagai satu kesatuan sistem (single management), serta perkuatan pengawasan dalam pengelolaan sumber daya air.

Sekretaris Jenderal Kementerian PUPR Mohammad Zainal Fatah mengatakan, pihaknya telah menyiapkan empat Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) berdasarkan amanat UU No.17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air.

Keempat RPP tersebut antara lain RPP pengelolaan SDA, RPP irigasi, RPP sumber air, dan RPP sistem penyediaan air minum (SPAM).

"Target penyelesaian terhadap RPP tersebut direncanakan selesai pada pertengahan tahun 2023," ujar Zainal Fatah saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi V DPR RI pada Rabu (14/12/2022), dalam keterangan tertulis.

Baca juga: Soal Akses Air Minum Masyarakat, Indonesia Masih Kalah dari Laos

Untuk RPP pengelolaan SDA,merupakan amanat Pasal 8 ayat (7), 8 ayat (8), 20 ayat (3), 22 ayat (5), 27, 34, 37, 39 ayat (8), 40 ayat (6), 43 ayat (5), 53, 54, 56, 60, 61 ayat (3), 62 ayat (2), dan 63 ayat (4).

"Saat ini dalam tahap harmonisasi dengan Kementerian/Lembaga (K/L) terkait yang telah dilaksanakan sebanyak 7 kali," imbuhnya.

Ilustrasi Bendungan.Dok. BBWS Pemali Juana Ilustrasi Bendungan.
Lalu RPP tentang SPAM yang merupakan amanat Pasal 8 ayat (8), progresnya saat ini dalam tahap harmonisasi dengan K/L terkait.

"Telah dilakukan pembahasan dan penyepakatan terhadap catatan dan masukan selama 4 kali harmonisasi," katanya.

Baca juga: Respons Ancaman Bencana Air, Kementerian PUPR Modifikasi 30 Bendungan

Selanjutnya untuk RPP Irigasi, merupakan amanat Pasal 8 ayat (8), 41 ayat (5), 62 ayat (2), dan 63 ayat (4). Progresnya saat ini dalam tahap pembahasan Panitia Antar Kementerian (PAK).

"Terakhir untuk RPP Sumber Air, yang merupakan amanat Pasal 34, 27, 37, 41 ayat (5), 62 ayat (2), dan 63 ayat (4), saat ini menunggu penetapan Keputusan Presiden tentang Program Penyusunan RPP Tahun 2023," pungkas Zainal Fatah.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Mimpi Jadi 'Kampung Batik', Kades Pematangjohar Terbitkan Perdes Khusus Batik

Mimpi Jadi "Kampung Batik", Kades Pematangjohar Terbitkan Perdes Khusus Batik

Kawasan Terpadu
Wamen ATR/BPN Raja Juli Serahkan 10 Sertifikat Wakaf di Lamongan

Wamen ATR/BPN Raja Juli Serahkan 10 Sertifikat Wakaf di Lamongan

Berita
Jangan Salah! Ini Cara Memilih Kuas Berkualitas untuk Proyek Pengecatan Rumah

Jangan Salah! Ini Cara Memilih Kuas Berkualitas untuk Proyek Pengecatan Rumah

Tips
Telan Rp 1,2 Triliun, Jalan Perbatasan Negara di Papua Sudah Mulus 944 Kilometer

Telan Rp 1,2 Triliun, Jalan Perbatasan Negara di Papua Sudah Mulus 944 Kilometer

Berita
Lagi Cari Apartemen dekat Pusat Hiburan di Kemayoran? Ini Pilihannya

Lagi Cari Apartemen dekat Pusat Hiburan di Kemayoran? Ini Pilihannya

Apartemen
Ingin Aplikasikan Cat Rumah Minimalis Pakai Alat Semprot? Ini Keuntungannya

Ingin Aplikasikan Cat Rumah Minimalis Pakai Alat Semprot? Ini Keuntungannya

Tips
Pilihan Warna Cat Rumah Minimalis Ini Bikin Dapur Anda Terlihat Lebih Besar

Pilihan Warna Cat Rumah Minimalis Ini Bikin Dapur Anda Terlihat Lebih Besar

Tips
Waktu Terbaik untuk Mengaplikasikan Cat Rumah Minimalis Pada Bagian Eksterior

Waktu Terbaik untuk Mengaplikasikan Cat Rumah Minimalis Pada Bagian Eksterior

Tips
Demi HUT RI, Kereta Cepat Jakarta-Bandung Batal Diresmikan Juli 2023

Demi HUT RI, Kereta Cepat Jakarta-Bandung Batal Diresmikan Juli 2023

Berita
Jelang Mudik Lebaran, Tol Japek II Selatan Difungsikan Lagi

Jelang Mudik Lebaran, Tol Japek II Selatan Difungsikan Lagi

Berita
Kini Jakarta-Bandung Telah Dihubungkan Rel Kereta Cepat

Kini Jakarta-Bandung Telah Dihubungkan Rel Kereta Cepat

Berita
Melonjak 103 Persen, Pendapatan Agung Podomoro Jadi Rp 8,66 Triliun

Melonjak 103 Persen, Pendapatan Agung Podomoro Jadi Rp 8,66 Triliun

Berita
Cara Taipan Michael Widjaja Hadapi 'Tech Winter' dan Membawa BSD City Bersaing dengan Jakarta

Cara Taipan Michael Widjaja Hadapi "Tech Winter" dan Membawa BSD City Bersaing dengan Jakarta

Figur
Rusun Sentra Mulya Jaya di Jaktim Diresmikan, Sewanya Rp 10.000 Per Bulan

Rusun Sentra Mulya Jaya di Jaktim Diresmikan, Sewanya Rp 10.000 Per Bulan

Hunian
Basuki Minta Proyek Tol Cisumdawu Dipercepat, Harus Tersambung Cipali Sebelum Lebaran

Basuki Minta Proyek Tol Cisumdawu Dipercepat, Harus Tersambung Cipali Sebelum Lebaran

Berita
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+