RANTAUPRAPAT, KOMPAS.com - Apabila melanggar tiga kriteria, kendaraan Anda akan diputarbalikkan dari Jalan Tol Pekanbaru-Dumai (Permai).
Ada tiga kriteria kendaraan yang diputarbalikkan dari Tol Permai yakni kendaraan over dimension over loading (ODOL), tidak memiliki lampu belakang, dan ban gundul.
Untuk menindak kendaraan dengan tiga kriteria tersebut, pengelola Tol Permai, PT Hutama Karya (Persero) memiliki tim.
"Jadi, dari awal tol ini dibuka, kita sudah memberlakukan itu," ucap Branch Manager (BM) Tol Permai AA GD Indrayana kepada Tim Merapah Kompas.com di Pekanbaru, Rabu (23/11/2202).
Baca juga: 4 GT di Tol Permai Ini Bakal Dipasang WIM Akhir 2022
Penindakan bagi kendaraan dengan kategori tersebut dilakukan oleh perseroan bekerja sama dengan beberapa pihak.
Mereka di antaranya, Badan Pengelola Transportasi Daerah (BPTD), Dinas Perhubungan (Dishub), hingga Polda setempat.
Indrayana menuturkan, tim putar balik arah Tol Permai ini bekerja selama 24 jam untuk memonitor kendaraan secara visual memenuhi kriteria tersebut.
Hutama Karya juga mengampanyekan safety campaign (kampanye keselamatan) di ruas tersebut.
Contohnya, pemutaran lagu melayu Gerbang Tol (GT) Pekanbaru Tol Permai secara terus-menerus selama 24 jam.
"Kedua, karena kita di tanah melayu, tentunya kita harus menyuarakan musik-musik daerah sini. Tadi terdengar kan, lagu melayu," tambah Indrayana.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.