Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

APLN Bantah Bukit Podomoro Business Park Tak Miliki Dokumen Pertanahan

Kompas.com - 03/11/2022, 19:00 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Agung Podomoro Land Tbk atau APLN memberikan klarifikasi soal tudingan Burhan Chaniago dan Anna yang mengeklaim sebagai pemilik lahan Bukit Podomoro Business Park di kawasan Bukit Podomoro, Jakarta Timur.

APLN melalui pengembang Bukit Podomoro Jakarta, PT Graha Cipta Kharisma, memberikan hak jawabnya.

Perusahaan menyampaikan bahwa setiap proyek properti yang dikembangkan Perseroan beserta entitas-entitas anak, tak terkecuali Bukit Podomoro, telah melalui proses legal dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Klarifikasi ini disampaikan oleh Corporate Secretary APLN Justini Omas dalam surat klarifikasi pemberitaan kepada Kompas.com, Kamis (3/11/2022).

"Dapat kami sampaikan bahwa setiap proyek properti yang dikembangkan oleh APLN dan entitas-entitas anaknya, termasuk Bukit Podomoro Jakarta yang terletak di kawasan Jakarta Timur, telah melalui proses legal dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," tegasnya.

Perusahaan juga memastikan, pembangunan proyek Bukit Podomoro Jakarta telah mendapatkan izin dari pemerintah setempat.

Baca juga: Bukit Podomoro Business Park Dituding Tak Miliki Kelengkapan Dokumen Tanah, Ini Tawaran Pemilik Lahan

Ini sesuai dengan sertifikat tanah atas nama perusahaan yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).

"Fokus kami adalah membangun proyek Bukit Podomoro Jakarta agar dapat diselesaikan tepat waktu, sehingga konsumen mendapatkan kepastian serah terima aset mereka sesuai jadwal," sambung Justini.

Dia melanjutkan, pembangunan proyek Bukit Podomoro ini menjadi bagian dari komitmen APLN untuk menggerakkan perekonomian, baik di sekitar proyek maupun ekonomi nasional secara keseluruhan.

Sebelumnya, Burhan Chaniago dan Anna menginginkan mediasi agar lahan yang dikuasai oleh APLN memiliki dokumen pertanahan yang lengkap.

Hal itu disampaikan Penasehat Forum Korban Mafia Tanah (FKMTI) Beathor Suryadi saat Burhan dan Anna mendatangi dirinya.

"Dan jika APLN tidak memiliki, maka mereka bersedia untuk menjual dokumennya agar menjadi kuat dan lengkap," terang Beathor.

Harapannya, APLN bersedia membeli dan membayar dokumen tanah lengkap dan aslinya yang dimiliki Burhan dan Anna atas lahan Bukit Podomoro Business Park.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com