Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masih Belum Naik, Segini Harga Rumah Subsidi Sesuai Aturan

Kompas.com - 27/09/2022, 14:30 WIB
Muhdany Yusuf Laksono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Harga rumah subsidi masih belum mengalami kenaikan. Pasalnya hingga kini pemerintah masih belum menerbitkan aturan terbaru.

Meskipun para pengembang telah meminta kenaikan harga rumah subsidi seiring kian mahalnya bahan bangunan hingga naiknya tarif BBM.

Rumah subsidi memang berbeda dengan rumah komersial. Karena pemerintah yang mengatur besaran harga rumah subsidi.

Rumah subsidi yang dimaksud mencakup rumah tapak maupun satuan rumah susun (sarusun).

Di mana pembelian kedua jenis rumah tersebut dilakukan melalui Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bersubsidi.

Adapun karena belum ada regulasi terbaru, maka harga rumah subsidi sejauh ini masih menggunakan aturan yang lama.

Baca juga: Harga Rumah Subsidi Stagnan, REI Ajukan Sejumlah Opsi kepada Pemerintah

Yakni berdasarkan Keputusan Menteri (Kepmen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No 995/KPTS/M/2021 tentang Batasan Penghasilan Tertentu, Suku Bunga/Marjin Pembiayaan Bersubsidi, Masa Subsidi, Jangka Waktu Kredit/Pembiayaan Pemilikan Runah, Batasan Luas Tanah, Batasan Luas Lantai, Batasan Harga Jual Rumah Umum Tapak dan Satuan Rumah Susun Umum, dan Besaran Subsidi Bantuan Uang Muka.

Merujuk beleid tersebut, berikut besaran harga rumah subsidi berdasarkan wilayahnya:

Rumah Tapak Umum

  • Jawa (kecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) dan Sumatera (kecuali Kepri, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai): Rp 150.500.000
  • Kalimantan (kecuali Kab. Murung Raya dan Mahakam Ulu): Rp 164.500.000
  • Sulawesi, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai dan Kepri (kecuali kepulauan Anambas): Rp 156.500.000
  • Maluku, Maluku Utara, Bali, Nusa Tenggara, Jabodetabek, Kepulauan Anambas, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Mahakam Ulu: Rp 168.000.000
  • Papua dan Papua Barat: Rp 219.000.000


Satuan Rumah Susun Umum (Maksimal Harga Per Unit)

  • Provinsi Nangroe Aceh Darussalam: Rp 306.000.000
  • Provinsi Sumatera Utara: Rp 280.800.000
  • Provinsi Sumatera Barat: Rp 316.800.000
  • Provinsi Riau: Rp 342.000.000
  • Provinsi Kepulauan Riau: Rp 360.000.000
  • Provinsi Jambi: Rp 316.800.000
  • Provinsi Bengkulu: Rp 288.000.000
  • Provinsi Sumatera Selatan: Rp 313.200.000
  • Provinsi Bangka Belitung: Rp 320.400.000
  • Provinsi Lampung: Rp 288.000.000
  • Provinsi Banten (kecuali Kota/Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Selatan): Rp 273.600.000
  • Provinsi Jawa Tengah: Rp 259.200.000
  • Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta: Rp 262.800.000
  • Provinsi Jawa Timur: Rp 284.400.000
  • Provinsi Bali: Rp 298.800.000
  • Provinsi Nusa Tenggara Barat: Rp 266.400.000
  • Provinsi Nusa Tenggara Timur: Rp 309.600.000
  • Provinsi Kalimantan Barat: Rp 349.200.000
  • Provinsi Kalimantan Tengah: Rp 338.400.000
  • Provinsi Kalimantan Utara: Rp 352.800.000
  • Provinsi Kalimantan Timur: Rp 356.400.000
  • Provinsi Kalimantan Selatan: Rp 324.000.000
  • Provinsi Sulawesi Utara: Rp 280.800.000
  • Provinsi Gorontalo: Rp 298.800.000
  • Provinsi Sulawesi Tengah: Rp 248.400.000
  • Provinsi Sulawesi Tenggara: Rp 295.200.000
  • Provinsi Sulawesi Barat: Rp 313.200.000
  • Provinsi Sulawesi Selatan: Rp 262.800.000
  • Provinsi Maluku: Rp 273.600.000
  • Provinsi Maluku Utara: Rp 345.600.000
  • Provinsi Papua: Rp 565.200.000
  • Provinsi Papua Barat: Rp 385.200.000
  • Kota Jakarta Barat: Rp 320.400.000
  • Kota Jakarta Selatan: Rp 331.200.000
  • Kota Jakarta Timur: Rp 316.800.000
  • Kota Jakarta Utara: Rp 345.600.000
  • Kota Jakarta Pusat: Rp 334.800.000
  • Kota/Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Selatan: Rp 302.400.000
  • Kota Depok: Rp 306.000.000.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com