Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengupas 6 Strategi Pemerintah Atasi Backlog 12 Juta Rumah

Kompas.com - 20/08/2022, 17:00 WIB
Muhdany Yusuf Laksono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Angka backlog kepemilikan rumah di Indonesia masih sangat tinggi. Hal ini tentu menjadi pekerjaan rumah dan perhatian Pemerintah untuk mengatasinya.

Berdasarkan data Kementerian PUPR, jumlah backlog kepemilikan rumah sebanyak 12,7 juta. Terdiri dari 10 juta atau 79 persen berada di perkotaan, dan 2,7 juta atau 21 persen di pedesaan.

Terkait masih tingginya angka backlog itu, Direktur Jenderal Perumahan Kementerian PUPR Iwan Suprijanto mengatakan, program penyediaan perumahan masih memerlukan kontribusi dari semua pemangku kepentingan.

"Bukan hanya dari Pemerintah Pusat atau pemerintah daerah saja, akan tetapi memerlukan kolaborasi dengan pihak swasta maupun perbankan," ujarnya dalam rilis pers, Sabtu (20/08/2022).

Akan tetapi menurut dia, Pemerintah telah berupaya meluncurkan berbagai kebijakan untuk meningkatkan capaian Program Sejuta Rumah melalui beberapa strategi.

Pertama, menyediakan Program Bantuan Perumahan yang terdiri dari pembangunan Rumah Susun Sewa bagi MBR, pembangunan Rumah Khusus terutama pada kawasan remote dan untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan khusus.

Serta pembangunan Rumah Swadaya melalui program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS).

Baca juga: Peringati Hapernas 2022, Menteri PUPR Sebut Penyediaan Perumahan Rakyat Jadi Tanggung Jawab Negara

Adapun target pembangunan perumahan pada Tahun Anggaran 2022 meliputi pembangunan Rumah Susun sebanyak 12.787 unit, Rumah Khusus sebanyak 2.300 unit, BSPS sebanyak 118.960 unit, serta Bantuan PSU Perumahan sebanyak 20.530 unit.

Strategi kedua, Pemerintah juga memberikan bantuan pembiayaan pembangunan perumahan pada Tahun Anggaran 2022.

Melalui Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dengan target sebanyak 200.000 unit, dan Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT) sebanyak 22.000 unit.

Ketiga, Pemerintah mengeluarkan berbagai regulasi dan kebijakan kemudahan perizinan untuk percepatan pembangunan perumahan.

Antara lain PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, PP Nomor 6 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah.

Lalu, PP Nomor 64 Tahun 2021 tentang Badan Bank Tanah, Surat Edaran Bersama (SEB) empat Menteri tentang Percepatan Pelaksanaan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung.

Serta, Permen PUPR Nomor 17 Tahun 2021 tentang Bentuk dan Tata Cara Penerbitan Sertifikat Kepemilikan Bangunan Gedung Satuan Rumah Susun.

Selanjutnya strategi keempat, Pemerintah mendorong pengembangan dan penggunaan teknologi terbaru dalam pembangunan perumahan yang lebih efisien.

Baca juga: Pemerintah Akui Ada Kesalahan Penerapan Program Perumahan

Antara lain melalui industrialisasi prefabrikasi seperti RISHA, RUSPIN, RIKA, teknologi precast maupun teknologi subreservoir yang telah diaplikasikan sebagai pilot project percontohan teknologi terapan green building, pengolahan air limbah, dan IPAL terpadu.

Kelima, Pemerintah saat ini berupaya untuk mengentaskan kemiskinan ekstrem hingga maksimal mencapai 0 persen pada tahun 2024.

Melalui kerjasama lintas kementerian khususnya Kementerian PUPR melalui penyediaan infrastruktur berbasis masyarakat dan perumahan.

Keenam, Pemerintah saat ini sedang berupaya mewujudkan pemindahan Ibu Kota Negara secara bertahap ke Nusantara di Kalimantan Timur.

Melalui penyiapan sejumlah infrastruktur pendukung yang inklusif, dan berkelanjutan hingga beberapa tahun ke depan.

Adapun program perencanaan perumahan oleh Direktorat Jenderal Perumahan di kawasan IKN antara lain perencanaan Hunian Pekerja Konstruksi, Perencanaan Rumah Susun ASN dan Hankam.

Kemudian, Perencanaan Rumah Tapak Jabatan Menteri, serta Kajian perencanaan kawasan pengembangan perumahan bagi MBR yang dibangun oleh pengembang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com