Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Antisipasi Lonjakan Penumpang, KAI Tambah Perjalanan Kereta Jarak Jauh

Kompas.com - 09/07/2022, 15:00 WIB
Aisyah Sekar Ayu Maharani,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Kereta Api Indonesia (KAI) menambah jumlah perjalanan kereta api (KA) jarak jauh menjelang Hari Raya Iduladha 2022.

Mengutip laman resmi KAI, Sabtu (9/7/2022), telah disiapkan rata-rata 229 perjalanan KA jarak jauh per hari mulai Jumat (8/7/2022)-Minggu (10/7/2022).

Jumlah tersebut diketahui naik 3 persen jika dibandingkan pekan lalu yang hanya mencapai rata-rata 223 perjalanan KA jarak jauh per hari.

"KAI konsisten memberikan pelayanan terbaik kepada pelanggan pada peak season seperti Libur Iduladha yang beriringan dengan masa libur sekolah pada akhir pekan ini," jelas VP Public Relations KAI Joni Martinus.

Joni menambahkan, kebijakan penambahan jumlah perjalanan KA jarak jauh tersebut juga bertujuan agar pihaknya bisa mengantarkan lebih banyak masyarakat untuk pulang ke kampung halaman.

Baca juga: Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung Terancam Molor, Ada Apa?

Sedangkan hingga H-2 Iduladha, sejumlah 213.329 tiket telah terjual dari hari Jumat sampai dengan Minggu.

Adapun beberapa perjalanan KA favorit masyarakat adalah KA Airlangga rute Pasar Senen Surabaya Pasarturi, KA Ranggajati rute Cirebon-Jember, dan KA Argo Bromo Anggrek rute Gambir-Surabaya Pasarturi.

Selain itu, KA Argo Wilis rute Bandung-Surabaya Gubeng, KA Bima rute Gambir-Surabaya Gubeng, dan KA Argo Parahyangan rute Gambir-Bandung juga menjadi perjalanan favorit penumpang.

Sementara kota-kota tujuan yang menjadi favorit masyarakat pada masa libur Iduladha ini, yaitu Yogyakarta, Solo, Bandung, Semarang, dan Surabaya.

Joni mengingatkan, penumpang diwajibkan menggunakan masker selama di stasiun dan di dalam perjalanan.

Baca juga: Pembangunan Flyover Jadi Solusi untuk Perlintasan Sebidang Kereta Api

Penumpang juga diwajibkan berada dalam kondisi sehat dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius.

Untuk diketahui, syarat perjalanan KAI mengacu pada Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 57 Tahun 2022.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com